Bisnis.com, Jakarta – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai subsektor jasa keuangan non-bank akan semakin menarik perhatian dengan hadirnya badan usaha baru.​

Hal ini dimungkinkan dengan adanya UU No.5504. April 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).​

Peraturan ini memperbolehkan perusahaan pengelola investasi untuk mendirikan DPLK. Aturan sebelumnya yakni UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan hanya bank dan perusahaan asuransi jiwa yang boleh mendirikan DPLK.