Bisnis.com, JAKARTA – Perum DAMRI mendeteksi adanya tanda-tanda penipuan di perusahaan angkutan penumpang umum Djakarta (Perum PPD) saat merger kedua perusahaan tersebut. Perusahaan menyebut potensi kerugian dari aksi tersebut mencapai sekitar Rp 23,19 miliar.
Perum PPD resmi bergabung dengan Perum DAMRI dengan menandatangani Keputusan Pemerintah (PP) no. 30/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD dengan Perum Damri.
Direktur Eksekutif DAMRI Setia N. Milatia Moemin menjelaskan, temuan ini diperoleh setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks pekerja Perum PPD yang diduga terlibat rekayasa pertanggungjawaban fiktif.
“Melalui audit, kami menemukan keterlibatan 29 orang mantan pekerja dan pengurus Perum PPD dengan kerugian sebesar Rp23,19 miliar. Kami mohon dukungan seluruh anggota DPR untuk menyelesaikannya,” jelas Setia dalam persidangan. Rapat dengan Komisi VI DPR, seperti disampaikan di kanal YouTube, Selasa (6 November 2024).
Setia mengatakan DAMRI melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2023, 12 Mei 2023, dan 29 Mei 2023. Direktorat Pengupahan dan Pelayanan Publik KPK pun merespons temuan tersebut.
Selain itu, DAMRI juga menggandeng tim Garda BUMN. Setia mengatakan, tim menyarankan DAMRI untuk meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lanjutnya, unit pengendalian internal (ICU) DAMRI juga beberapa kali melakukan presentasi atau keterbukaan terkait hasil pemeriksaan kepada BPKP pusat dan perwakilan BPKP DKI Jakarta.
Setia mengatakan, sebagian dari total potensi kerugian sebesar Rp23,19 miliar telah dikembalikan kepada perseroan sebesar Rp2,62 miliar sehingga perseroan masih mengalami kerugian sebesar Rp21,13 miliar.
Dengan itikad baik, SPI terus memberikan klarifikasi kepada manajer dan karyawan terkait. Ia mengatakan, dari 29 orang yang kedapatan melakukan penipuan, 10 orang tidak dijelaskan karena tidak mau melapor.
Selain temuan tersebut, dia juga melaporkan masih ada kasus yang sedang diproses di Polda Metro Jaya dan Polri.
Kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang dari rekening PPD 19 perusahaan.
Selain itu, kata Setia, ditemukan utang PPN yang dipungut dari pihak ketiga atau disebut wajib penagihan (WAPU) namun tidak dikembalikan kepada negara. Dia mengatakan, utang Perum PPD PPh dan PBB per Juni 2023 sebesar Rp 44 miliar.
“Pasca penggabungan DAMRI-PPD, berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut. Kami meminta pelunasan utang eks PPD tersebut dilakukan secara bertahap,” jelasnya. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel