Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat menggunakan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran sehari-hari dalam bertransaksi. Namun, Anda harus memperhatikan masa berlaku uang yang digunakan.

Alasan seluruh uang yang beredar tidak dapat digunakan adalah karena telah ditarik dari peredaran. 

Misalnya uang logam pecahan Rp 1.000 dengan Tahun Penerbitan (TE) 1993, identik dengan gambar kelapa sawit. Saat ini koin atau koin tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran mulai 1 Desember 2023. 

Begitu pula pada TE 1991 dan TE 1997, Rp bergambar bunga melati dan berwarna kuning keemasan. 500 koin tidak lagi dapat digunakan sebagai metode pembayaran. 

Oleh karena itu, masyarakat harus pintar-pintar memperhatikan uang kertas dan uang logamnya sebelum melakukan transaksi. 

Seperti baru-baru ini beredar kabar bahwa uang kertas ungu Rp 10.000 TE terbitan 2005 dan Uang Peringatan Khusus UPK Rp 75.000 (UPK 75) terbitan 2020 sudah tidak berlaku lagi. 

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Sultan II. Dia memastikan koin berwarna ungu mengkilat bergambar Mahmud Badaruddin dan Rumah Limas itu masih berlaku sebagai alat pembayaran.  

“Uang pecahan Rp 10.000 yang diterbitkan pada tahun 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BI mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.” kata Marlison dalam keterangan resminya tertanggal Jumat (4/10/2024). 

Demikian pula pada UPK 75, kecuali dalam jumlah yang terbatas, mata uang tersebut merupakan mata uang yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia dan belum ada yang dibatalkan dan/atau ditarik dari peredaran untuk saat ini. 

Bank Indonesia mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

Selain itu, pada ayat (1) Pasal 23 UU; 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa siapa pun dilarang menolak menerima penyerahan rupiah untuk keperluan pembayaran. Di bawah ini daftar uang kertas dan logam/koin yang masih berlaku mulai tahun 2024.

Daftar Uang Kertas

1,000 TL 2022 TE 2016 TE 2009 

Rp.2.000 TE 2009 TE 2016 TE 2022 

Rp. 5.000 TE 2001 (gambar depan Imam Bonjol) TE 2016 TE 2022 

Rp. 10.000 TE 2005 (berwarna ungu) TE 2005 (berwarna ungu kebiruan + Kode Circular Blind bila disentuh terasa kasar) TE 2016 TE 2022

Rp. 20.000 TE 2004 TE 2016 TE 2022 

Rp. 50.000 TE 2005 (Blind Code berbentuk dua segitiga yang terasa kasar jika disentuh) TE 2005 (Tidak ada Blind Code berbentuk dua segitiga yang terasa kasar jika disentuh) TE 2016 TE 2022

Rp. 100.000 TE 2004 TE 2014 TE 2016 TE 2022

UPK Rp. Daftar 75.000 Koin Masih Berlaku di Tahun 2024 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel