Bisnis.com, JAKARTA – Kekhawatiran masyarakat terhadap peningkatan konsumsi tahun ini bukan hanya fiksi belaka. Sebab, pada tahun 2025 terdapat peluang peningkatan beberapa komponen dan tambahan pajak yang akan mempengaruhi belanja masyarakat.
Bicara Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dinaikkan menjadi 12% akhir-akhir ini menjadi isu hangat karena diyakini akan diberlakukan saat daya beli masyarakat sedang tidak bagus. Kenaikan harga barang akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen menjadi hal yang paling mengkhawatirkan masyarakat.
Rencana kenaikan tarif ini muncul setelah isu pengurangan subsidi tarif Kereta Api Listrik (KRL) marak. Pemerintah ingin memperkenalkan subsidi KRL berdasarkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena pemerintah yakin banyak orang yang bisa menggunakan KRL – meskipun itu angkutan umum atau ada yang bisa menggunakan apa pun.
Besarnya pajak dan biaya tambahan juga terjadi di tengah menyusutnya kelas menengah di Indonesia, yang menurut banyak ahli perlu mendapat perhatian. Pasalnya, kelas menengah merupakan kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, dimana separuh produk domestik bruto (PDB) berasal dari konsumsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama lima tahun terakhir, jumlah penduduk kelas menengah turun sebanyak 9,48 juta orang. Mereka “merosot” menjadi kelompok kelas menengah (aspirational middle class).
Ada kekhawatiran bahwa menyusutnya median ini akan mempengaruhi situasi perekonomian negara, terutama dalam hal konsumsi. Terdapat juga risiko tekanan pembelian tambahan di kalangan kelas menengah, karena tingkat pertumbuhan upah belum terlihat.
Setidaknya ada 10 pajak yang dipungut oleh industri yang mungkin akan bertambah atau bertambah pada tahun 2025. Artinya, dalam waktu kurang dari dua bulan, masyarakat harus siap membayar berbagai kewajiban tersebut ketika sudah bertindak.
Jadi pajak apa yang bisa naik tahun depan? 1. PPN naik menjadi 12%
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Secara besaran, tarif pajak mengalami kenaikan sebesar 9,09%.
Sebelumnya, ada indikasi kenaikan tarif akan tertunda karena pemerintah belum menerapkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BPRS). Berkali-kali otoritas terkait menyatakan tarif PPN ada di tangan Prabowo.
Pasca Prabowo mengambil alih RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komite XI DPR menyatakan tidak akan ada penundaan penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025.
“Jadi sudah kita bahas di sini bapak ibu dan sudah ada undang-undangnya, perlu kita edit agar bisa dilaksanakan tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita [tegakkan],” ujarnya dalam rapat kerja. dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024) 2. Tapir
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan masyarakat membayar tabungan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyimpangan dari Program Tabungan Perumahan (Taperum).
Penerapan Tapera secara luas akan berlaku paling lambat pada tahun 2027, mencakup seluruh pekerja, baik pekerja mandiri maupun pekerja lepas. Masih ada kemungkinan penghematan ini tidak akan terealisasi tahun depan, namun pemerintah mempunyai rencana untuk melakukan ekspansi secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP ini mulai berlaku. 3. Hibah BPJS Kesehatan
Iuran BPJS kesehatan disebut meningkat pada tahun depan. Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti juga mengatakan perubahan tarif belum bisa diputuskan hingga pertengahan tahun 2025.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif iuran, paket tunjangan, dan harga layanan baru diharapkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Saat ini harga BPJS kesehatan kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 setelah mendapat subsidi pemerintah Rp7.000. 4. Biaya Pendidikan Satuan (UTF)
Kenaikan Uniform Tuition Fee (UTF) bagi mahasiswa juga tengah dibicarakan. Sebelumnya, Nadiem Makarim – mantan Pj Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi – berencana membangun UKT pada tahun ini.
Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan mengevaluasi dan mengkaji ulang promosi UKT yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Revolusi upgrade UKT juga mempertimbangkan keinginan berbagai pemangku kepentingan, antara lain mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Namun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan biaya pendidikan, termasuk UKT, pada tahun ajaran baru 2024/2025.
“Secara keseluruhan, biaya kenaikan biaya pendidikan tinggi pada Agustus 2024 akan mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT. Dalam hal ini, BPS tidak mencatat informasi lebih detail mengenai biaya pendidikan tinggi,” jelas Deputi. . Statistik sebaran dan layanan BPS Pudji Ismartini pada jumpa pers, Senin (9/02/2024). 5. Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani mengatakan meski tidak ada kenaikan tarif pajak, namun sejauh ini pemerintah hanya berencana mengubah harga jual rokok di tingkat industri.
“Tentunya dalam beberapa bulan ke depan akan kami kaji ulang untuk memastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Artinya, meski tidak ada kenaikan Bea Cukai Tembakau (CHT), pemerintah akan mendorong industri untuk melakukan penyesuaian harga jual eceran.
Pemerintah juga berencana memberlakukan tarif cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada tahun 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel