Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyebut rencana kenaikan tarif pajak tembakau (CHT) atau pajak rokok akan meningkatkan penyebaran rokok elektronik atau vape ilegal.
Presiden APVI Budiyanto mengatakan pelaku bisnis vape meminta pemerintah menyesuaikan tarif cukai pada tahun depan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kepada Bisnis, Sabtu (22/6/2024), Budi mengatakan, “Sejauh ini kami melihat tarif pajak saat ini sudah berada pada posisi yang mampu menjangkau tingkat maksimal daya beli masyarakat.”
Tarif pajak yang tinggi disebut-sebut menyebabkan peningkatan rokok elektrik ilegal. Pasalnya, harga produk di pasaran saat ini sangat mahal. Kenaikan pajak juga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara.
Hingga tahun 2023, Budi mengatakan kenaikan tarif pajak menyebabkan peningkatan jumlah produk ilegal. Rokok elektronik juga akan dikenakan pajak 10% dan pajak 15% tahun ini.
“Produk ilegal ini dijual dengan harga sangat murah dan tanpa tanggung jawab. Ini berdampak buruk lainnya seperti merokok di usia muda,” ujarnya.
Ia pun mengaku akan segera mendekati DLR dan pemerintah untuk menjelaskan syarat-syarat tersebut agar pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengetahui bahwa kebijakan yang salah dapat berdampak buruk bagi semua pihak.
Sekadar informasi, pemerintah pasti akan menaikkan pajak hasil tembakau untuk tahun 2025 setelah mendapat persetujuan DPR RI. Melihat tren tersebut, kenaikan tarif CHT secara umum menurun seiring dengan kenaikan harga rokok sebagai produk akhir di tingkat konsumen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif pajak karena tarif yang telah ditetapkan selama beberapa tahun akan berakhir pada akhir tahun 2024.
“Kami sudah mendapat persetujuan [dari DPR] untuk menetapkan tarif cukai untuk kenaikan pada tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel