Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) pun angkat suara terkait kenaikan upah minimum atau UMP pada 2025. Menurut dia, tahun depan kenaikan upah minimum harus lebih dari 10. %

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, nominal tersebut dicapai dengan asumsi inflasi IHK sebesar 2,5%, asumsi inflasi volafile food sebesar 3,04%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada Agustus 2024.

Artinya, upah minimum bisa naik lebih dari 10% pada tahun 2025, kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Bhima menjelaskan, asumsinya ada variabel inflasi pangan karena kenaikan harga pangan berdampak pada upah pekerja dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, dengan meningkatnya inflasi volafile food, hal ini dapat mengimbangi kenaikan harga pangan. 

Bhima juga mengatakan, penghitungan upah minimum dapat diperbaiki dengan menggunakan survei pengupahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Jadi yang terpenting dari rumusan upah minimum ini adalah bisa menyelamatkan upah riil dari inflasi, khususnya pangan,” ujarnya.

Selain itu, Bhima mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan dapat merangsang permintaan. Dengan demikian, pendapatan disposabel pekerja bisa lebih tinggi, karena pada tahun depan, selain masalah inflasi pangan, penyesuaian subsidi, pengurangan energi dan bahan bakar minyak (BBM) juga dapat mempengaruhi daya beli pekerja.

Belum lagi dampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan pajak lainnya, termasuk dana pensiun, dimana pekerja sektor formal akan mendapat iuran dana pensiun yang lebih besar lagi.

Di sisi lain, Bhima mengatakan, kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi yang tertekan merupakan kebijakan counter-cyclical, bukan hambatan investasi.

Pasalnya, jika upah minimum pekerja dinaikkan, maka upah tersebut akan digunakan untuk membeli barang-barang rumah tangga, sehingga uangnya juga masuk ke pengusaha lokal. 

Artinya paradigma pengupahan harus dipahami sebagai insentif, kenaikan gaji pasti lebih baik dari yang dirumuskan dalam UU Cipta Kerja, tutupnya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Iqbal meminta kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada tahun depan. Usulan tersebut mengasumsikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,5%, sehingga totalnya sebesar 7,7%.

“Upah Minimum 2025 sudah direview, kami minta Upah Minimum 2025 dinaikkan minimal 8%-10%,” kata Iqbal dalam acara Hari Kebangkitan Kelas Pekerja ke-3, Kamis (19/9/2024). ).

Permintaan ini diharapkan bisa diperhatikan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir kenaikan upah buruh hanya sedikit di bawah inflasi.

Kemudian kenaikan gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja. “Siapa bilang upah buruh naik? “Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, upah naik 1,58%, artinya buruh tidak ada kenaikan upah, malah naik 1,3%,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel