Bisnis.com, JAKARTA – Tarif listrik 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi periode Juli-September 2024 diputuskan tidak naik.

Begitu pula tarif listrik untuk 25 kelompok pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah dan tetap memberikan subsidi listrik.

Kementerian Energi dan Manufaktur (ESDM) mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing sektor industri dan menjaga tingkat harga.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 menyatakan bahwa dapat terjadi perubahan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan yang tidak disetujui setiap 3 bulan sekali karena adanya perubahan penerapan parameter makroekonomi, hal tersebut merupakan bentuk perubahan. harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga batubara (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, Kementerian ESDM menyebutkan perubahan tarif listrik atau perubahan tarif pada 13 kelompok pelanggan diperkirakan meningkat dibandingkan kuartal sebelumnya.

Berdasarkan standar tersebut, parameter makroekonomi yang digunakan pada triwulan III tahun 2024 adalah penerapan pada bulan Februari, Maret, dan April 2024 yaitu nilai tukar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barel, meningkat sebesar 0,38%. . , dan HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan batubara DMO.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo meyakinkan perusahaan terus beroperasi secara efisien dan menyediakan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

“Listrik sangat penting bagi pergerakan perekonomian. Kami terus memastikan konsumen dapat terus mendapatkan akses terhadap listrik yang andal dan berkualitas,” kata Darmawan dalam keterangan pengumuman, Selasa (7/2/2024). tarif listrik pelanggan non subsidi Juli-September 2024:

1. Daya unit R-1 / TR 900 VA Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1 / TR Daya 1.300 VA Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1 / TR Daya 2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh.

4. Daya unit R-2/TR 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

5. Daya golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.

6. Kelas daya B-2/TR 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3 / Tenaga Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.

8. Kategori I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) Daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 per kWh.

10. Daya unit P-1 / TR 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. P-2/TM satu daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh.

12. Kelas P-3/TR untuk listrik umum Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT Rp1.644,52 per kWh.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA