Bisnis.com, JAKARTA – Terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero), diputuskan tidak ada kenaikan tarif listrik antara Oktober hingga Desember 2024.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P. Hutajulu, indikator makroekonomi periode Mei-Juli 2024 menunjukkan listrik tidak bersubsidi diperkirakan akan meningkat pada kuartal IV-2024.

Sedangkan penyesuaian harga listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada perubahan parameter makroekonomi yaitu harga tukar minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara (HBA). .

Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah kini memutuskan untuk tidak mengubah harga listrik, kata Jisman, Jumat (4/10/2024). “.

Selain itu, tarif listrik tetap tidak berubah untuk 24 kelompok pelanggan subsidi, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan listrik yang tergolong usaha kecil dan menengah (UKM).

Kementerian ESDM berharap PLN mampu meningkatkan efisiensi usaha dan meningkatkan jumlah penjualan listrik. Dengan demikian, biaya utama penyediaan listrik per kilowatt hour (BPP) dapat dihemat, kata Gisman. Berikut daftar lengkap tarif listrik Oktober hingga Desember 2024 untuk pelanggan PLN nonsubsidi: Golongan Listrik R-1/TR 900 VA Rp 1.352 per kilowatt hour. Kelas Daya R-1/TR 1300 VA, Rp1.444,70 per kilowatt hour. Kelas Daya R-1/TR 2200 VA, Rp1.444,70 per kilowatt hour. R-2/TR Daya 3500-5.500 VA Rp 1.699,53 per kilowatt hour. R-3/TR berdaya 6.600 VA dan tertinggi Rp 1.699,53 per kilowatt hour. Daya B-2/TR 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/tegangan menengah (MV) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Kelas I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 kW. I-4 / Tegangan Tinggi (TT) berkapasitas 30.000 kVA ke atas Rp 996,74 kW. P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53. Daya P-2/TM daya diatas 200 kVA, Rp 1.522,88. 1.699,53 per kilowatt-jam, Kelas P-3/TR untuk penerangan jalan umum. Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kilowatt jam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel