Bisnis.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tepera) tidak hanya wajib bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Berdasarkan materi yang disampaikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), disebutkan bahwa masuknya pekerja dalam pembagian peserta Tapera diatur dalam UU No. 4/2016 ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes, Pekerja Independen, Pekerja Swasta, Orang Asing dan Pekerja Lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Huruf J, PP Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini juga diatur oleh s.
“Pekerja yang termasuk pekerja pada huruf a sampai dengan i yang menerima upah atau gaji antara lain pegawai BP Taper, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan,” bunyi beleid tersebut.
Selain itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho kemudian membeberkan alasan orang asing diikutsertakan sebagai peserta Tapera.
“Ada syaratnya juga [bagi WNA menjadi peserta Tapera] yang sudah bekerja minimal 6 bulan,” kata Heru saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/05/2024).
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan karena saat ini jual beli properti kepada asing masih terbatas. Namun saat dikonfirmasi, Heru tak menjelaskan lebih lanjut.
Sebaliknya, Heru hanya menjelaskan, jika WNA tersebut kembali ke negara asalnya, maka iuran Tepera yang dibayarkan setiap bulannya akan dikembalikan.
“Mereka kerja di sini, cari uang di sini. Enggak adil. Nanti kalau bilang mau keluar Indonesia, nanti dipulangkan,” tutupnya.
Sekadar informasi, pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasal 7 menjelaskan, penghimpunan dana lancip tidak hanya dihimpun dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pekerja swasta dan pekerja lainnya.
Sedangkan Pasal 15 ayat 1 menjelaskan besarnya tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal ini ditegaskan saat itu dan menimbulkan banyak ketidaksetujuan dari masyarakat dan pengusaha.
Khusus untuk pekerja peserta, pemberi kerja akan membagi iuran sebesar 0,5% dan pekerja akan menanggung iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Sedangkan besaran simpanan peserta untuk wiraswasta akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri, tepatnya 3%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel