Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan menjadi hal yang paling ditakuti di jalan raya.
Namun jika takdir berkata lain, korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan atau asuransi dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi penumpang angkutan umum, penumpang mobil pribadi, dan pejalan kaki.
Namun tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pihak yang Berhak dan Tidak Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi Jasa Raharja
Menurut situs resminya, santunan dibayarkan kepada setiap penumpang resmi angkutan umum yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan angkutan umum saat menaiki penumpang yang bersangkutan.
Kemudian kompensasi ganda akan diberikan kepada penumpang angkutan umum seperti bus yang melintasi laut dengan perahu.
Bagi korban yang jenazahnya belum ditemukan, akan diberikan ganti rugi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri.
Berikut korban yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja: Setiap orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan jalan raya atau penumpang kendaraan, pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan tersebut, termasuk dalam hal ini penumpang mobil dan sepeda motor pribadi.
Selain itu, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja: Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan atau lebih atau pejalan kaki yang melintasi pembatas pintu kereta api, misalnya bunuh diri dan/atau melukai diri sendiri. korban kecelakaan yang berusaha mengeluarkan uang, sekaligus membuktikan diri sedang mabuk. Korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak pidana, misalnya korban kecelakaan mobil atau motor. Cara klaim ganti rugi jasa Raharja
Cara klaim santunan Yasa Raharja bagi korban kecelakaan:
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA