Bisnis.com, JAKARTA – Kelompok buruh mengancam mogok nasional jika Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan tidak mencabut kebijakan impor dan aturan Permendag No. 8/2024
Ketua KSPI Saeed Iqbal mengatakan pihaknya memberi waktu hingga 7 hari kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut. Jika tidak, para pekerja tekstil akan berhenti bekerja.
“Kami beri waktu 1 x 7 hari, kalau Permendag tidak dibatalkan, kami akan melumpuhkan Indonesia. Itu benar, kami melumpuhkannya. “Kami suruh buruh tekstil menghentikan produksi karena terancam PHK,” ujarnya, Rabu (7 Maret 2024) kata Said kepada wartawan di kawasan patung kuda Monas.
Senada, mereka mengancam Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi jika tidak segera mencabut aturan yang memperbolehkan platform belanja online asing membuka perusahaan kurir dan logistik di Indonesia. Namun, Said tak menjelaskan lebih lanjut aturan apa yang dimaksudnya.
Said mengatakan, pihaknya akan meminta pekerja kurir dan logistik menghentikan pengiriman barang jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak segera mencabut aturan tersebut.
“1×7 hari Keputusan Menteri Perdagangan no. “Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perhubungan atau Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Platform Asing yang Boleh Mendampingi Kurir dan Logistik sebaiknya dicabut,” tegasnya.
Sekadar informasi, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (3/7/2024) di kawasan Patung Kuda Monas. Pantauan Bisnis di lapangan, sekitar pukul 10.30 WIB, puluhan pekerja berkumpul di kawasan patung kuda Monas.
Aksi baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. Sebagian besar pengunjuk rasa terlihat mengibarkan bendera Partai Buruh dan asosiasi buruh lainnya sambil membawa pamflet bertuliskan “Hentikan pemotongan sektor kurir dan logistik” dan “Hentikan persaingan usaha tidak sehat”.
Kemudian massa aksi akan terbagi menjadi dua titik. Pertama, di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jl. M.I. Ridwan Rais dan lain-lain di Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat dan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Ir.H. Juanda, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel