Bisnis.com, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pengaturan asuransi wajib mobil dan sepeda motor.

Ketua KSPI Saeed Iqbal meminta pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang bisa membebani biaya hidup masyarakat. Selain itu, kendaraan roda dua terutama menjadi alat transportasi utama masyarakat kelas menengah ke bawah dalam beraktivitas sehari-hari.

Jangan membuat undang-undang yang membebani biaya hidup masyarakat. Saeed pada Rabu (17/07/2024) mengatakan kepada awak media di kawasan negara kuda Monas: “Masyarakat sedang melalui masa-masa sulit sekarang.

Pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Peraturan Negara (PP) tentang asuransi wajib sedang dikembangkan dan diharapkan terbit pada tahun 2024.

Sekadar informasi, Omnibus Act Keuangan yang disahkan pada tahun 2023 mengatur tentang asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga.  

“PP ini [asuransi wajib] sedang dibahas dan akan diterbitkan pada tahun 2024,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono dalam konferensi pers virtual hasil bulanan RDK Oktober 2023. . Itu tujuannya”. Senin (30/10/2023). 

Katanya: Program asuransi wajib ini berkaitan dengan tanggung jawab pihak ketiga, yaitu kewajiban kepada pihak ketiga.  

Terdapat tanggung jawab pihak ketiga, antara lain asuransi kendaraan yang menjamin potensi kerugian pihak ketiga dan asuransi terkait kegiatan yang menarik banyak orang, seperti acara olah raga hingga konser musik. 

Saat ini, rancangan peraturan tersebut baru bisa diterbitkan pada tahun 2025. Wakil Ketua Divisi Teknis 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama mengungkapkan, tertundanya penerbitan regulasi teknis terkait asuransi TPL turut mempengaruhi pemilu. (pemilu) pada Februari 2024 hingga pergantian pemerintahan pada Oktober 2024. Akibatnya, rancangan peraturan tersebut baru diterbitkan pada awal tahun 2024.

“Awal tahun ini saya mendapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya tidak mungkin karena tidak ada dalam agenda pemerintah. Kenapa tahun ini? Workshop Asuransi Wajib di Vian, tanggung jawab “Karena ada pemilu dan dua DPR [dibentuk] bulan Oktober saja,” kata pihak ketiga (TPL) Siap?, Kamis (16/05/2024).

Menurut dia, aturan ini harus masuk dalam agenda pemerintah tahun depan. Oleh karena itu, pihaknya ingin aturan ini selesai pada tahun 2025.

AAUI juga membentuk kelompok untuk membahas berbagai detail seperti rencana dan tarif asuransi wajib di Indonesia. Dengan demikian, ketika peraturan ini terbit, rancangan yang sudah selesai dapat menjadi usulan pemerintah untuk pengambilan kebijakan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel