Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai dan pekerja di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berunjuk rasa pada Rabu (17/7/2024) pekan ini untuk meminta pemerintah menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan instalasi.
Sekretaris Jenderal DPP SPN Catur Andarwato mengatakan, operasi tersebut dirancang untuk melibatkan ribuan hingga puluhan ribu serikat pekerja di seluruh Indonesia.
“Kami akan keluar, puluhan atau puluhan ribu orang akan kami kerahkan untuk mengepung Kementerian Perdagangan, nyatakan tuntutan dan tuntutan [berakhirnya Permendag No. 8/2024],” kata Catur kepada rombongan media di hadapan para wartawan. Kantor. Menteri Perdagangan (Kemendag), Senin (8/7/2024).
Sebelum melakukan aksi demo, para buruh akan berkumpul di Patung Kuda Mona, Jakarta, lalu melakukan pawai panjang di depan Departemen Perdagangan di Jl. M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Catur meyakini Kementerian Perdagangan No.
Pekan lalu, Catur menyebut perusahaannya sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam sesi tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah berjanji akan membangun alat untuk mengatasi atau memprediksi permasalahan di sekolah.
“Tapi hari ini kita coba atur, sepertinya mereka tidak ada, jadi kita tidak bisa menemui mereka. Jadi tidak masalah, kami akan terus menunjukkan konsistensi dengan perkembangan waktu dan mengadakan pertemuan puncak pada tanggal 17 [Juli]. ],” tutupnya.
Perwakilan buruh laporan utama yang tergabung dalam beberapa organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Menteri. Berdagang.
Dalam sidang tersebut, pihaknya meminta pemerintah menghapuskan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga diminta mengembalikan kebijakan dan peraturan impor tersebut kepada Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk sementara waktu.
Dampaknya, kebijakan tersebut disebut membuat sejumlah pabrik terhenti hingga menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah seperti Banten dan Jawa Barat.
Direktur Jenderal SPN Iwan Kusmawan mengatakan sidang yang digelar bersama Direktur Pelaksana Harian (Plh) Impor Kementerian Perdagangan Iman tidak membuahkan hasil yang diharapkan para pegawai.
“Responnya diplomatis, normatif, meski tidak seperti yang kita harapkan,” kata Iwan saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, perwakilan Kementerian Perdagangan menilai aturan tersebut tidak mungkin dipenuhi karena khawatir dapat mengubah operasional impor.
Meski demikian, Iwan meyakini hal tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat. “Jangan berbohong kepada kami,” katanya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel