Bisnis.com, Jakarta – Persatuan Pensiunan Jiwasraya Pusat (PPJ) meminta pendirinya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), membayar hak dana pensiun sebesar Rp371 miliar.

De Yong Adrian, mantan manajer pemasaran dan presiden PPJ Zentral, mengatakan utang Jiwasraya merupakan hak 2.308 pensiunan pekerja Jiwasraya Indonesia atau sekitar 7.000 tanggungan.

Deyong VI pada Senin (26/8/2024) mengatakan, “Pokoknya kita minta DPR bekerja sama dengan pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan untuk membantu menyelesaikan masalah ini.”

Nilai Rp 371 miliar tersebut merupakan selisih nilai Dana Pensiun Jiwasraya (DPPK) dengan nilai Rp 467,86 miliar.

De Yong menjelaskan Jiwasraya berkomitmen akan mencicil utang dana pensiun sebesar Rp 132 miliar pada tahun 2022.

“Waktu itu (dijanjikan) 132 miliar rupiah. Katanya dicicil, tapi sampai saat ini belum ada pembayaran angsurannya, jadi terkumpul 371 miliar rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Pengurus Persatuan Pensiunan Jiwasraya Asmir mengatakan, tuntutan mereka berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK).

Ayat ini mengatur bahwa pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang belum dibayarkan sampai dengan selesainya proses likuidasi dana pensiun sampai dengan pencairan dana pensiun sesuai dengan aturan pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Karena kami dengar isu tidak akan membayar, hanya akan disalurkan apa adanya. Itu informasi yang kami dapat. Karena kami diberitahu tidak akan membayar. Sekarang aset dananya hanya Rp 30 miliar. DPPK Asmir Berkata: “Kami harus melunasi utangnya, yang mana Rp 371 miliar yang ingin kami transfer. “

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel