Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan Bulog sebagai Perusahaan Umum (Perum) sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Wahyu Suparyono, Direktur Utama Perum Bulog, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (11/5/2024).
Nanti masyarakat Bulog menjadi lembaga negara lagi, kata Wahyu saat ditemui di Gedung DPR. Selasa (11/5/2024)
Wahyu mengatakan, Prabowo telah memintanya mempersiapkan perubahan kelembagaan hingga keluarnya Keputusan Presiden (Keppres).
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Wahyu dalam rapat gabungan dengan Komisi IV pada Selasa (11/5/2024), sejalan dengan rencana Prabowo untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia.
Mantan Ketua Asabri ini mengatakan, Perum Bulog akan kembali menjadi lembaga logistik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga sejak enam bulan terakhir partai sudah mempersiapkan diri untuk melakukan transisi kelembagaan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog selanjutnya disebut Perseroan. Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Sebelum menjadi badan korporasi saat ini, Bulog terlebih dahulu didirikan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan stabilitas harga. untuk mempertahankan eksistensi pemerintahan baru Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 114 /U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967
Arahan pemerintah untuk mendorong Bulog menjadi model bisnis pertama kali muncul dengan diterbitkannya Perpres Bulog No. 29/2000. Misi utama pemerintahan Bulog saat itu adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan logistik, dan pengendalian harga beras (penyesuaian harga pembelian pemerintah atau HPP) serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arah perubahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Perpres No. 166/2000 yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 103/2000.
Kemudian berdasarkan Perpres No. 103 tanggal 13 September 2001, Bulog sebagai LPDN Bulog berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tanggal 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No. 61/2003 tentang perubahan Por.Por.7/2003, Pasal 70 dan 71.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.