Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat hunian kamar hotel (TPK) Indonesia mencapai 43,03% (month-on-month) pada Agustus 2024, atau turun 0,96 poin dibandingkan bulan lalu.

TPK hotel dibagi menjadi TPK hotel berbintang dan non bintang. Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Vidyasanti mengatakan, TPK hotel berbintang pada Agustus 2024 mencapai 54,85% atau turun 1,51 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

“TPK hotel berbintang tertinggi tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 70,16% yang tentunya didorong oleh meningkatnya jumlah wisman yang menginap di Provinsi Bali,” kata Amalia dalam keterangan BPS dikutip, Rabu (2/9/2024). ). ).

Posisi TPK hotel berbintang lainnya yang tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 67,62% dan Sulawesi Tengah sebesar 60,97%. Sementara itu, TPK hotel berbintang terendah terjadi di Maluku, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 37,11%, 31,80%, dan 29,97%.

Khusus pegunungan Papua, Gorontalo, dan Aceh mencatat kenaikan TPK terbesar yang masing-masing meningkat sebesar 27,87 poin, 22,29 poin, dan 22,26 poin. Sedangkan Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan Sumsel justru mencatatkan penurunan TPK hotel berbintang terdalam, masing-masing turun 9,93 poin, 7,82 poin, dan 6,18 poin.

Berbeda dengan hotel berbintang, TPK hotel non bintang pada Agustus 2024 sebesar 27,77%. Bali mencatatkan TPK hotel non bintang tertinggi pada Agustus 2024 yakni mencapai 52,00%, disusul DKI Jakarta sebesar 44,72%, dan Kepulauan Sunda Kecil Barat sebesar 35,20%. Sedangkan TPK terendah tercatat di Gorontalo yang hanya mencapai 14,98%.

BPS menyebutkan kenaikan terbesar terjadi di Papua sebesar 3,99 poin, disusul Sulawesi Utara dan Papua Barat yang masing-masing naik 3,07 poin dan 2,82 poin. Sedangkan DI Yogyakarta, Papua Selatan, dan Bengkulu justru mengalami penurunan paling dalam, masing-masing turun 3,94 poin; 2,29 poin; dan 1,98 poin.

Berdasarkan bintang, TPK tertinggi pada Agustus 2024 tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 60,79 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel non bintang sebesar 27,77 persen.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang di Indonesia mengalami peningkatan. Pada Agustus 2024, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang mencapai 1,65 malam, meningkat 0,04 malam dibandingkan Juli 2024.

Rata-rata lama menginap tamu asing 2,58 malam, sedangkan tamu Indonesia menginap 1,51 malam, ujarnya. 

Bali memiliki rata-rata menginap terlama tamu hotel yaitu 2,86 malam, diikuti oleh Papua Selatan dan Papua Tengah masing-masing sebesar 2,83 malam dan 2,68 malam. Sementara itu, Sulawesi Barat mencatat rata-rata lama menginap tamu hotel terendah: 1,01 malam. 

Rata-rata menginap tamu asing terlama tercatat di Papua Tengah – 3,57 malam, dan terpendek – di Sulawesi Tengah – 1,11 malam. 

Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata menginap terlama tercatat di Papua Selatan sebesar 2,83 malam dan terpendek di Sulawesi Barat sebesar 1,01 malam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel