Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera menyerahkan dokumen tersebut ke Dewan Gaji Nasional (Depenas) untuk menyusun upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengatakan BPS mengumpulkan data yang diminta berupa perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Yang jelas datanya sudah terkumpul dan final akan disampaikan tentunya setelah rilis ini, kata Amalia dalam keterangan BPS, Selasa (11/5/2024).

Seperti diketahui, Depenas tengah membicarakan penetapan upah minimum pada tahun 2025. Depenas yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan pekerja menunggu data BPS untuk memantau perhitungan gaji dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Pekerjaan Umum Yassierli (Menaker) mengatakan berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah akan berusaha mencari solusi terbaik bagi semua pihak dalam menentukan upah minimum. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Yassierli, sesuai dengan usulan agar formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan tidak boleh dijadikan pertimbangan dalam menentukan upah minimum.

“Kami menerima dan memahami pendapat kaum buruh,” kata Yassierli saat ditemui di Majelis Nasional, Rabu (30/10/2024).

Di sisi lain, pola penetapan upah minimum tahun ini masih mengacu pada PP 51/2023. 

Mengacu pada aturan tersebut, rumus menghitung upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). UM (t+1) berarti upah minimum yang akan ditentukan, UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

Sedangkan UM (t) menunjukkan upah minimum pada tahun berjalan.  Besaran penyesuaian upah minimum dihitung dalam perhitungan upah minimum sebagai berikut: Besaran penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t ).

Indeks α tersebut di atas merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota, dengan nilai antara 0,10 dan 0,30.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel