Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan PT Garansi Kredit Indonesia (Jamkrindo) kurang mengelola pendapatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Gen 2 (Jamkrindo). Hal ini mengakibatkan kekurangan pendapatan sebesar Rp 91,91 miliar.

Hasil Pemeriksaan Tujuan Khusus (PDITT) Tahun 2019 hingga Semester I/2023 pada IHSP Semester II 2023 menetapkan tidak ada pemasukan dari KUR IJP. hak yang belum dikumpulkan. 

Kurangnya pendapatan ini juga disebabkan oleh ketidakakuratan penerapan tarif IJP berdasarkan kategori KUR dan IJP yang dipungut pada tahun 2021 dan 2022 namun tidak dibayarkan oleh penyalur KUR. Dampaknya, defisit pendapatan sebesar Rp92,91 miliar. 

Selain itu, BPC juga menemukan kelebihan pengalihan IJP KUR oleh mitra yang timbul akibat adanya pengalihan ganda tagihan IJP dan sebagian IJP KUR yang belum dikembalikan (diperbaharui) untuk percepatan pelunasan pinjaman. Hasilnya adalah surplus pendapatan sebesar Rp78,96 juta. 

Akibat permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi PT Jamkrind untuk mengkompensasi kekurangan pendapatan pihak terkait sebesar Rp92,91 miliar. Serta pengembalian manfaat tambahan sebesar Rp78,96 juta kepada nasabah terkait. 

Tak hanya itu, PT Jamkrindo juga diminta melakukan harmonisasi data penjaminan KUR terkait keakuratan data pemberlakuan tarif IJP dan percepatan pelunasan serta agar pelaksanaan penerima jaminan lebih optimal.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA