Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak empat pemegang izin pertambangan (WIUP) setelah kedapatan menambang nikel tanpa izin.
Hal ini menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan empat pemegang WIUP melakukan penambangan peridotit dan nikel tanah merah tanpa izin.
Sekretaris Jenderal Mineral dan Batubara ESDM (Ditjen Minerba) Siti Sumila Rita Susilavati mengatakan BPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk menyikapi temuan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ESDM juga mengikuti rekomendasi Direksi.
“Secara umum, jika ada pemegang IUP yang melakukan penyalahgunaan izin pertambangan, KESDM akan terus bekerja sama dengan pihak terkait lainnya [APH dan pemerintah daerah] untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang ada,” jelas Siti kepada Bisnis, Senin. . (28.10.2024).
Ia juga mengingatkan, pemilik IUP yang menyalahgunakan izin yang diberikan kepadanya bisa dikenakan sanksi. Sanksinya dapat berupa sanksi administratif, teguran bahkan pembatalan ILP.
Sebelumnya, BOD menemukan kemungkinan penambangan nikel tanpa izin di 4 IUP deposit batuan peridotit dan tanah merah. Keempat pemilik WIUP tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Berikut ringkasan Kinerja Ujian Semester (IHPS) I-2024. BPK menyebut penambangan liar bisa mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan PPN dan royalti produk nikel.
“Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan negara akibat PPN dan royalti atas produk nikel yang ditambang tanpa izin lokasi IUP Batuan,” tulis Direksi, Senin (28/10/2024).
Meski BOD tidak merinci berapa besar kerugian nasional yang dimaksud. Departemen juga tidak menyebutkan nama perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin.
BPK kemudian menyarankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyalahgunaan izin.
“Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Direksi merekomendasikan agar Menteri ESDM menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batubara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai sanksi administratif atas penyalahgunaan pengendalian dan/atau perizinan,” tulis Direksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.