Bisnis.com, JAKARTA – Masalah Tabungan BP Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah ramai diperbincangkan, sebenarnya memuat permasalahan tersebut dalam laporan milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Melihat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021 II/2021, BPK menemukan tiga permasalahan, salah satunya ada 124.960 orang yang tidak menerima pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar. 

Jika diambil rata-rata dari angka nominal tersebut, berarti setiap orang masih mempunyai dana sekitar Rp 4,5 juta yang tergabung dalam Tapera. 

Tak hanya itu, persoalannya ada 40.266 peserta pensiun ganda senilai Rp130,25 miliar. 

Hal ini mengakibatkan pensiunan pejabat/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali bagi 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Berdasarkan hasil tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisioner BP Tapera berkolaborasi melakukan pemutakhiran data dengan instansi terkait, serta melakukan sejumlah penyeimbangan dan koreksi data. 

“Secara umum hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera diperoleh 5 hasil yang mengandung 8 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan” , dikutip. dari IHPS II/2021, Senin (3/6/2024). 

Permasalahan lain dalam dokumen BPK ini, disebutkan bahwa BP Tapera belum sepenuhnya bekerja dalam kegiatan mobilisasi, pemupukan, dan pemanfaatan sesuai prinsip syariah, sehingga berpotensi tidak tercapainya tujuan dan sasaran strategis BP Tapera. 

BPK juga menemukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang tidak diperbarui. Data tersebut terdiri dari riwayat barisan abnormal sebanyak 176.743 orang dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum lengkap sebanyak 70.513 orang. 

Hal ini mengakibatkan anggaran Dana Tapera tidak dapat dikelola di KPDT dan digunakan sebaik-baiknya yaitu sebesar Rp 754,59 miliar, dan para peserta tidak dapat menggunakan haknya berupa penggunaan atau penggantian “dana” tersebut. dokumen menulis.

Belum lagi, BPK juga terus mencatat permasalahan lain pada BP Tapera pada IHPS I/2022 dan IHPS II/2022. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel