Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK memperkirakan APBN memiliki dana yang belum terpakai antara Rp24,14 triliun hingga Rp53,40 triliun pada tahun anggaran 2021-2023.

Keputusan tersebut diungkapkan BPK pada tahun 2024. Dalam dokumen Lembar Hasil Ujian Semester (IHPS) IHPS I 2024 sendiri pada Selasa (22/10/2024) tambah BPK DPR.

BPK menjelaskan pihaknya sedang mengkaji anggaran pemerintah pusat tahun 2021-2023. Ada beberapa permasalahan yang ditemukan, terutama pada penggunaan Uang Anggaran (SAL) yang banyak yang belum dalam kondisi baik.

Perkiraan nilai SAL tahun 2021-2023 antara Rp24,14 triliun hingga Rp53,40 triliun yang seharusnya digunakan sebagai sumber dana APBN pada tahun yang berbeda, namun tidak digunakan oleh pemerintah, demikian keterangan BPK.

Selain itu, BPK mengungkapkan Pemerintah belum sepenuhnya memanfaatkan SAL APBN tahun lalu yang belum lengkap sebagai sumber pendanaan APBN tahun berjalan.

Artinya dana tersebut hanya dikumpulkan dan tidak digunakan. BPK juga menyimpulkan Pemerintah kehilangan peluang mencari sumber dana APBN yang murah.

Untuk itu, BPK mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengusulkan, membahas dan mempertanggungjawabkan perubahan anggaran APBN tahun berjalan berdasarkan belum lengkapnya anggaran SAL APBN tahun ini.

“Juga pembuatan sistem produksi, pertimbangan dan pelaporan dana lain – perubahan anggaran SAL dalam APBN tahun berjalan sesuai mekanisme yang disepakati DPR,” lanjut keterangan BPK.

Selain itu, sebanyak 83 Lembaga Jasa/Organisasi (LKKL) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum (LKBUN) tahun 2023 juga diperiksa BPK.

Hasilnya, BPK memberikan keputusan tanpa syarat (WTP) kepada 79 LKKL dan 1 LKBUN serta keputusan bersyarat (WDP) kepada 4 LKKL. Dengan demikian, efektivitas umpan balik WTP secara keseluruhan mencapai 95%.

Meski angkanya sudah mencapai 2020-2024, sasaran upaya pertama perubahan sistem akuntabilitas instansi pemerintah pusat (95%) yang ditetapkan RPJMN cenderung menurun. Pada tahun 2019, sebanyak 97 persen komentar WTP BPK disampaikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel