Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan memperkirakan posisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif pada akhir tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pada Jumat (15/11). Meski ada perkiraan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disetujui pemerintah, Rizzky mengatakan ada situasi di mana biaya (manfaat) pelayanan kesehatan melebihi iuran yang diterima.

“Estimasi aset bersih DJS Kesehatan yang kami hitung pada tahun 2024 tetap positif di atas 32 triliun rupiah pada akhir tahun 2024, yang akan digunakan untuk membiayai layanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas kepada peserta, dengan ketentuan” jelas; Angka tersebut sangat dipengaruhi oleh semakin terbukanya akses layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan,” kata Rizzy.

Rizzky menjelaskan, mahalnya biaya pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh tingginya penggunaan JKN. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan akan memberikan 1,7 juta layanan per hari kepada peserta bila terkumpul 606,7 juta dalam 1 tahun. Angka tersebut merupakan lompatan yang signifikan jika dilihat dari tahun 2014 yang hanya 92,3 juta penggunaan per tahun atau 252 ribu penggunaan per hari.

Pada tahun 2023, 25% biaya layanan di tingkat menengah akan digunakan untuk membayar layanan kesehatan untuk penyakit-penyakit katastropik. BPJS Kesehatan menghabiskan Rp34,7 triliun untuk layanan kesehatan untuk 29,7 juta kasus penyakit katastropik. Menurut Rizky, Ibarat dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Karena mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan, semakin banyak bantuan yang tersedia. Namun di sisi lain, biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat.

“Peserta yang kini semakin merasakan manfaat layanan program JKN, khususnya menunjukkan bahwa kualitas layanan program JKN sudah mendapatkan kepercayaan masyarakat.” Namun, Untuk tetap menikmati manfaat program JKN di masa depan; Diperlukan strategi dan upaya untuk menjaga keberlanjutannya, termasuk pendanaan yang memadai,” kata Rizzky.

Manfaat JKN; Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan tentunya berharap hasil asesmen pemerintah yang menjadi dasar penetapan tarif dan iuran nantinya dapat ditentukan dengan baik sesuai amanat Perpres 59 Tahun 2024. manfaat; Penentuan tarif dan iuran akan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025; Kementerian Kesehatan Kementerian Keuangan Hasil asesmen bersama DJSN dan BPJS Kesehatan kini tengah dibahas bersama.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Kesehatan, Rizzky mengingatkan, apabila aset dana jaminan kesehatan tersebut batal, (a) pemerintah akan mengambil tindakan khusus melalui perundingan. (b) menyuntikkan dana tambahan untuk menjamin permintaan jumlah iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dana Jaminan Sosial dan/atau (c) manfaat yang dapat dinegosiasikan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Yang perlu Anda ketahui adalah; Program JKN, sesuai Pasal 38 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, harus meninjau ulang besaran iuran paling lambat setiap 2 tahun sekali dengan menggunakan praktik numerik jaminan sosial yang standar dan berlaku umum. Penopang tersebut adalah inflasi, Ini mengkaji biaya persyaratan asuransi kesehatan dan kemampuan membayar iuran.

Sebagai informasi, Kontribusi dari tahun 2020 hingga 2024 tidak akan ditinjau atau disesuaikan. Pada saat yang sama, Pada tahun 2023, Sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022, pelayanan yang diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan akan direformasi dan biaya paket manfaat (diagnosis) tertentu akan meningkat secara signifikan.

“Dengan begitu besarnya capaian dan manfaat program JKN dalam 1 dekade kepada masyarakat, maka harus ada kepedulian bersama untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program ini berkelanjutan secara finansial.” Banyak tantangan yang selalu menunggu, dana efektivitas program; Untuk meningkatkan mutu pelayanan penunjang kesehatan,” kata Rizzky.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.