Business.com, JAKARTA – Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tepera) Heru Pudio Ngroho 20 mengaku timnya akan kesulitan saat Tepera ditugaskan pada 2027.

Sebab, tambah Heru, selama ini timnya fokus meraih banyak keberhasilan sebelum menerima perpanjangan wajib taper dari peserta.

Sebelum kita mendapatkan postingan untuk mulai mengumpulkan, kita harus mencapai suatu tujuan dan itu harus melalui proses yang tidak bisa terjadi secara tiba-tiba. Bagaimana cara melakukannya? Selain itu, alat untuk memotongnya tentu sulit. kata Heru ditemui di kantor BP Tepera, Senin (10/6/2024).

Di sisi lain, Heru juga mengungkapkan sumber daya manusia (SDM) BP Tapera masih sedikit, yakni hanya 197 pegawai. Oleh karena itu, melaksanakan program seperti itu tentu sangat sulit

Dari segi infrastruktur, BP Tapera belum memiliki cabang di Indonesia sehingga saat ini tim sedang memikirkannya

“Harus dipikirkan bertahap, tidak bisa dikumpulkan semuanya sekaligus, harus menabung, harus menabung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Heru telah menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa penerapan undang-undang tersebut akan dihentikan setelah tahun 2027. Hal serupa juga disusul Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang sebelumnya juga menyampaikan pernyataan serupa.

“Masih tahap, 2027 memang hanya untuk swasta, kecuali diatur khusus untuk sektor lain, menunggu penyusunan rekaman BP,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Basuki sempat mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melaksanakan program tersebut jika dirasa sudah siap.

Basuki menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya akan terus menaati seluruh keputusan terkait pelaksanaan program tersebut.

Basuki menjelaskan: “Saya akan ikuti aturannya misalnya [setelah keputusan DIARP] dan sampaikan ke Presiden.

Dalam pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (VP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Negara.

Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besarnya tabungan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Secara spesifik, iuran pemberi kerja kepada peserta pekerja adalah sebesar 0,5. Karyawan membayar beban iuran sebesar 2,5% dari gajinya dan berbagi %.

Pada saat yang sama, besaran bagian tabungan partisipasi pekerja mandiri tetap sama, yaitu 3%.

Berdasarkan Pasal 68 PP No.25 Tahun 2020, pengusaha mendaftar ke BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut.

Aturan tersebut disetujui dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pembayaran TEPA untuk karyawan akan berlaku mulai tahun 2027.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel