Bisnis.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey angkat bicara soal viralnya pemberitaan ritel modern dan ajukan pertanyaan 24 jam seputar kiprah Madura di kawasan Bali Talk.

Dia memastikan pihaknya tidak pernah mempersoalkan jam buka toko kelontong atau madrasah. Roy pun mengaku sudah mengecek ke perwakilan Aprindo Bali dan menemukan tidak ada anggota yang keberatan dengan jam kerja Madura.

“Mungkin ada masyarakat yang menentang pasar kecil dan toko madura. Kalaupun ada pasar kecil, mereka bukan anggota Apurindo,” kata Roy, Selasa (7/5/2024).

Roy mengatakan, para pengecer yang tergabung dalam Applindo tidak mempermasalahkan jam buka toko Madura karena tidak ada aturan resmi untuk menutupnya.

Ia juga berharap ritel modern dan toko kelontong tidak saling membunuh. Di sisi lain, kedua jenis ritel tersebut dianggap sebagai ekonomi sosial. ?

“Kalau jam buka dan tutup warung madura tidak ada aturannya, biarlah buka 24 jam,” ujarnya.

Namun, Roy menegaskan, BBM retail atau bahan bakar yang dijual di toko kelontong untuk melengkapi LPG, dan distribusinya tidak diatur secara ketat oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Roy menyarankan agar toko kelontong juga mematuhi aturan ritel modern dalam menjual bahan bakar LPG bersubsidi.

“Kepatuhan adalah bagian dari berada di lapangan permainan yang sama, berusaha berada pada level yang sama,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fansurullah Asa mengatakan, konflik jam kerja antara toko ritel modern dan toko kelontong di Bali merupakan hal yang tidak biasa.

Ia mengatakan, keluhan industri ritel modern terhadap jam buka toko di Madura perlu diteliti lebih lanjut untuk membuktikan bahwa jam buka tersebut mempengaruhi persaingan bisnis di antara keduanya.

“Akan sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut apakah ritel modern, dengan capital gain, supply chain, kenyamanan dan kemudahan konsumen yang berbeda-beda, dirugikan dengan hadirnya toko atau supermarket 24 jam,” kata Fansurullah (5/2024).

Di sisi lain, Plt Bupati Klongkong I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang toko-toko Madura buka 24 jam. Bahkan, dia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13/2018 tidak sepenuhnya mengatur jam kerja toko kelontong. Sebaliknya, peraturan jam buka hanya berlaku bagi pengecer modern.

Ia juga mengakui, para pelaku bisnis ritel modern tidak mengeluhkan toko 24 jam.

Di sisi lain, Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut hanya sekedar memperkuat keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi tindak kejahatan, kata Gendrica.

“Karena tidak ada undang-undang yang membatasi jam operasional toko kelontong, kami tidak punya wewenang untuk menegakkan larangan ini,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel