Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan literasi keuangan di era digital industri jasa keuangan. Sebab pada masa ini bermunculan “anak haram” yaitu pinjaman online ilegal (Pinchol) dan judi online. 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pesatnya digitalisasi membawa manfaat bagi masyarakat karena semakin mudahnya mengakses layanan keuangan. Namun disisi lain terdapat dampak negatif bagi masyarakat. 

“Ada hal yang tidak diinginkan. Kalau kita mendengar korban pinjol ilegal dan investasi bodong, akhir-akhir ini juga ada dampak dari perjudian online. Itu adalah ‘keturunan haram’ dari digitalisasi keuangan,” kata Mahendra dalam konferensi Bundaku Financial Education. Selasa (25/6/2024).

Oleh karena itu, OJK mengedepankan literasi keuangan pada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan risiko dari berbagai penawaran produk jasa keuangan, terutama yang ilegal.

Sementara itu, jika mengacu pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2023, terdapat kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tercatat, tingkat inklusi keuangan Indonesia akan mencapai 75,02% pada tahun 2023, namun literasi keuangan akan mencapai 65,4%. Itu selisih 9,6%.

Sementara terkait pinjol ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau (Satgas Pasti) mendeteksi dan memblokir 824 lembaga keuangan ilegal pada April hingga Mei 2024. 

824 lembaga tersebut mencakup 654 lembaga pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Nantinya, isi 41 Penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) tersebut dapat merugikan warga negara dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Satgas PASTI juga mencegat 129 penawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyamar atau menduplikasi nama produk, situs, dan jejaring sosial perusahaan yang berwenang dengan maksud untuk melakukan penipuan (impersonate).

Untuk taruhan online, OJK memblokir 4.921 rekening bank berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).

Selain meminta bank untuk membagikan satu file ID nasabah. OJK juga memerintahkan bank untuk melakukan pemeriksaan, termasuk melacak profil yang menunjukkan transaksi judol, kata Mahendra.

Selanjutnya, OJK memasukkan daftar rekening nasabah yang termasuk dalam Judoll Vortex ke dalam Sistem Pencegahan Pembiayaan Teroris, sehingga layanan keuangan dapat diakses dan ruang gerak pelaku kejahatan Judoll berkurang.

Dalam upaya pencegahan akun judi online, OJK sendiri memiliki peraturan yang kuat. Pasal 36A Ayat (1) Huruf C Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Perekonomian (UU PPSK), pasal 14 No. 33 dan pasal 52 Ayat (4) Huruf C no. 42 lihat. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.  

Untuk lebih memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 8 (POJK) tanggal 14 Juni 2023 tentang Penyelenggaraan Program Pemberantasan Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Bantuan Hidup. Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU -PPT) merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

POJK ini merupakan revisi dari POJK APU-PPT no. 12/POJK.01/2017 diatas, diubah dengan POJK no. 23/POJK.01/2019. 

Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola agar Bank Umum berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, dan prinsip, untuk memperkuat penerapan tata kelola di bidang perbankan. dan membela integritas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel