Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenkar) merampungkan aturan baru mengenai formula upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan uji materi UU Nomor 1. Juni 2023 tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Februari 2022 terkait penciptaan lapangan kerja, termasuk masalah pengupahan.
Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengupahan (PMNR).
Nanti saya kabari lagi,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (11/6/2024).
Namun Anwar belum bisa menjelaskan perubahan apa saja yang dilakukan pada skala upah baru tersebut.
Sementara itu, Upah Minimum Negara (UMP) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan pada 30 November.
Sebelumnya, upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum ditentukan dengan memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31 Oktober 2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja. Perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), dan Federasi. Mamun dan Ade Tribanto bekerja sebagai pekerja di Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Putusan Mahkamah Konstitusi salah satunya berkaitan dengan masalah pengupahan. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mendalilkan Pasal 88C UU 81 Tahun 2023 menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan kemungkinan pengurangan yang kami pertimbangkan. Perlindungan sebenarnya. Akibatnya, negara tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja.
Hakim Konstitusi Arsal Sani mengatakan upah minimum sektoral merupakan alat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor tertentu, yang memiliki karakteristik pekerjaan dan risiko berbeda dibandingkan sektor lain.
Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan memberikan kompensasi yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam situasi di mana sektor-sektor tertentu mendapat upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang tinggi atau keterampilan yang dibutuhkan .
Mahkamah Konstitusi menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat mengurangi tingkat perlindungan yang sudah diberikan kepada pekerja, terutama pada sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.
“Dengan demikian, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak atas pengupahan dan perlakuan yang adil dan wajar dalam hubungan kerja dan kerja. Pasal 2 Menurut MK situs resminya (11 Juni 2024), Ursal mengatakan:
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel