Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai swasta akan segera bernasib sama seperti pegawai PSN dan ASN, TNI, Polri, serta BUMN dan BUMD, karena gaji bulanannya akan dipotong 2,5% untuk iuran deposito Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan berkala yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk membiayai perumahan dan/atau mengembalikan hasil kesuburan setelah keikutsertaan.

Pembiayaan program Tapera selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU No. 1. 4/2016 tentang penyelamatan perumahan rakyat.