Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap hasil investigasi Panitia Pemantau Khusus Sistem Lelang Penuh Waktu (PPK FCA) akan mulai berlaku pada Jumat (21/06/2024).

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, revisi undang-undang tersebut dilakukan setelah mengkaji implementasi undang-undang yang berlaku saat ini dan terus menjalin hubungan dengan Kantor Jasa Keuangan (OJK) serta berdiskusi dengan gereja dan pedagang pasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terhitung mulai tanggal 21 Juni 2024, BEI telah melakukan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menetapkan kriteria pemasukan dan pengeluaran saham dari Badan Pemantau Khusus dan kriteria nomor 1, 6, 7 dan 10,” kata Kautsar dalam pengumuman resmi, Kamis (20 Juni 2024).

Kautsar merinci, pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat dimasukkan dalam papan pemantauan khusus jika dalam 3 bulan terakhir harga rata-rata dan penjualan reguler dan/atau panggilan selalu di bawah Rp 51 termasuk yang terbawah. Keadaan cair, yaitu J. dengan rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan rata-rata volume perdagangan harian kurang dari 10.000 lembar saham.

Lanjut Kautsar, untuk mengeluarkan suatu saham dari Badan Pengawasan Khusus nomor 1, maka saham tersebut harus mempunyai rata-rata harga dan likuiditas di atas faktor-faktor tersebut atau membagikan dividen yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan a. rekor harga saham minimal Rp 50 kecuali saham di Papan Akselerasi.

Demikian pula untuk kriteria nomor 6, saham-saham tersebut dimasukkan dalam Dewan Pemantau Khusus apabila tidak mencapai peringkat apabila akan dicatatkan dalam Peraturan I-A dan I-V (Saham yang bergerak bebas), kecuali ketentuan mengenai peredaran bebas.

Kautsar menambahkan: “Barang-barang yang dicatatkan pada papan utama dan papan pengembangan melekat pada papan pengawasan khusus apabila jumlah saham yang diperdagangkan bebas kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah seluruh saham yang terdaftar, ” dia menambahkan.

Sedangkan saham yang dicatatkan pada Papan Percepatan akan masuk dalam Dewan Pengawasan Khusus apabila saham yang dapat diperdagangkan secara bebas kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham yang dicatatkan. Suatu saham dapat dikecualikan dari kriteria nomor 6 Dewan Pemantau Khusus jika memenuhi penghargaan saham yang dapat diperdagangkan secara bebas atau termasuk dalam indeks keamanan penyedia likuiditas dan memiliki penyedia likuiditas.

Perubahan juga terjadi pada indikator 7 poin, yaitu suatu produk dimasukkan dalam papan pemantauan khusus jika bernilai kecil dengan nilai perdagangan harian kurang dari Rp5.000.000 dan rata-rata perdagangan harian kurang dari 10.000 lembar saham. Akhirnya. Tiga bulan.

Agar Kautsar keluar dari dewan ini, lanjut Kautsar, selain memiliki likuiditas yang lebih tinggi dari kriteria tersebut, emiten juga membagikan dividen yang ditetapkan dalam RUPS, atau termasuk dalam daftar produk efek pemasok dan memiliki produk pemasok likuiditas.

“Kriteria nomor 10 tidak mengubah kriteria tindakan yang masuk Pansus. Namun ada perubahan kriteria yang akan dihilangkan dari kriteria nomor 10 yaitu jika dalam Pemantauan Khusus. 7 hari untuk perubahan, pungkas Kautsar.

BEI melaksanakan peninjauan terhadap PPK FCA apabila terdapat pendapat yang tidak lengkap

BEI menerapkan hasil analisis Peraturan Nomor I-X tentang Daftar Efek dan Badan Pengawasan Khusus (PPK FCA) setelah pengumpulan pendapat pedagang pasar belum selesai.

Seperti diketahui, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya menyatakan, perubahan aturan PPK FCA menyusul penerapan Badan Pemantau Khusus Lelang Berkala Penuh Tahap II pada 25 Maret 2024 dan hasil dari Tinjauan Implementasi PPK FCA.

Artinya bagi pelaku pasar yang ingin menyampaikan kritik atau saran atas perubahan peraturan PPK FCA, silakan mengirimkannya melalui email: [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 21 Juni. 2024 .

“Jika setelah tanggal tersebut kami tidak mendapat tanggapan dari Saudara, maka RUU tersebut dianggap disetujui,” jelas BEI dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19 Juni 2024).

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yang membawahi pialang juga menyatakan telah membahas aturan PPK FCA dengan bursa agar bisa menerima investor.

“Iya, mereka akan menerima komentarnya besok, 21 Juni. Nanti masing-masing peserta punya pendapatnya masing-masing, sehingga anggota kami bisa menyampaikan pemikiran, ide, dan saran untuk perubahan. Bagi kami, negosiasi masih berjalan,” kata APEI. kata Sekretaris Jenderal Prama Nugraha dalam Bisnis, Kamis (20/6/2024).

Sebagai informasi, BEI memberlakukan peraturan pengawasan khusus II (panggilan darurat penuh waktu) pada 25 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan no. I-X tentang pendaftaran pendaftaran harta benda dan dewan pengawas khusus (undang-undang I-X). Kelanjutan pemantauan langsung panitia pertama kali (hybrid Auction Call) dilaksanakan pada 12 Juni 2023.

Berikut ketentuan Badan Pemantau Khusus yang berlaku mulai tanggal 21 Juni 2024: Rata-rata harga saham di pasar reguler dan/atau pasar lelang dengan pembelian reguler kurang dari Rp51,00; dan dalam hal likuid kecil dengan rata-rata keuntungan harian kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) dalam 3 bulan terakhir. Laporan keuangan akhir yang telah diaudit mendapat opini deklaratif. Tidak ada pendapatan atau perubahan pendapatan yang dicatat dalam laporan keuangan auditan baru dan/atau laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan pertambangan mineral dan batubara, atau induk perusahaan pertambangan mineral dan batubara, yang belum memperoleh penghasilan dari modal sahamnya dalam tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di bursa. Ini memiliki saldo negatif pada laporan keuangan terakhir. Tidak memenuhi syarat untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan no. I-A dan I-V (berkaitan dengan saham-saham yang dapat diperdagangkan secara bebas), kecuali jumlah saham bebas paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk papan utama. dan Dewan Pengembangan dan lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah pendaftar untuk Dewan Utama, Dewan Pengembangan, dan Dewan Akselerasi. Memiliki likuiditas rendah dan kriteria nilai perdagangan harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan rata-rata volume perdagangan harian kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 (tiga) bulan terakhir dan selalu. Pasar dan/atau lelang biasa. Perusahaan tercatat dapat mengajukan PKPU, pailit, atau likuidasi. Anak perusahaan yang sumbangan keuangannya adalah perusahaan tercatat, apabila diminta oleh PKPU, kekurangan dana atau pembatalan persekutuan. Penghentian sementara perdagangan CP lebih dari 1 (satu) hari bursa karena adanya aktivitas perdagangan. Ketentuan lain perubahan tersebut diubah setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

_____

Penafian: Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya terserah pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya tentang Google Berita dan saluran WA