Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan menerapkan informasi dalam Peraturan No. 1-C untuk mempromosikan reksa dana di pasar keuangan Indonesia. Saat ini salah satu inovasi yang dilakukan adalah nilai aset (NAV) minimal Rp 1 miliar.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, pemutakhiran peraturan tersebut dilakukan sesuai kekuatan pasar untuk memperkuat peraturan.
Ketentuan ini diatur dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pendaftaran Unit Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Bersama (KIK) yang Unitnya diperdagangkan di Bursa.
Sebelumnya, ketentuan pendaftaran unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan nomor I-C yang dirancang berdasarkan Petunjuk Direksi Bursa Efek Jakarta dan nomor Kep-310/BEJ/12 -tanggal 2006. 22 Desember 2006 tentang pencatatan dan perdagangan unit reksa dana dalam hal KIK di bursa.
Dalam peraturan terbaru No. 1-C telah merevisi aturan nilai awal aset (NAV) reksa dana dalam hal KIK, unit yang tercatat di bursa. Sebelumnya, NAV yang semula ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mendorong manajer investasi untuk lebih banyak menyediakan produk investasi dalam bentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau biasa disebut trading fund (ETF), ujarnya. kata surat kabar itu. tayang, Selasa (19 November 2024).
Dikatakannya, untuk memastikan terlaksananya proses baru ini, BEI memberikan pengelola dana perubahan jangka waktu penyerahan dokumen pendaftaran.
Saat ini, pada masa transisi, pemilik usaha masih dapat menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) melalui compact disc (CD), hard disk atau media elektronik sejenisnya, hingga pemberitahuan di atas diterbitkan. BEI.
“Masa transisi ini memungkinkan pemasar untuk terus memenuhi tanggung jawab pencatatan mereka tanpa mengganggu operasional,” tambahnya.
Kemudian menyusul diberlakukannya Peraturan No. 1-C yang diatur dengan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, Surat Perintah Pertama No. 1-C yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Eksekutif PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-310/BEJ/12-2006 tanggal 22 Desember 2006 resmi batal dan empat orang dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan IC terbaru juga terdapat aturan terkait tabungan bagi KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI dengan menerapkan fungsi jamak.
Penerapan undang-undang baru ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan produk dan meningkatkan pilihan atau informasi bagi investor ketika berinvestasi. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 November 2025 atau 1 tahun setelah berlakunya peraturan baru nomor I-C.
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA