Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka-bukaan soal pemberitaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oknum pegawai. 

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengakui adanya pelanggaran etika terhadap individu pegawai Bursa. Namun dia tidak menyebutkan jumlah pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

“Telah terjadi pelanggaran etik pada individu pegawai BEI. Atas pelanggaran tersebut, BEI telah mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/8/2024). 

BEI, lanjutnya, berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan penerapan ISO 37001:2016. Oleh karena itu, pegawai Bursa tidak dapat menerima gratifikasi. 

“Seluruh pegawai BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun [termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa] atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tutup Kautsar. 

Sebelumnya beredar kabar lima pegawai BEI ikut berpuas diri dalam proses pencatatan perusahaan tercatat tersebut. Dalam surat yang diterima awak media, BEI disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima pegawainya.

Kelima pegawai Divisi Penilaian Perusahaan BEI tersebut meminta imbalan berupa uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakannya kepada calon emiten. Nilai hadiahnya diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupee. 

“Sebagai imbalan atas uang yang diterima, para karyawan ini membantu kelancaran proses penerimaan calon emiten untuk mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di bursa,” tulis surat yang dikirimkan ke ruang redaksi BEI. 

Isi surat tersebut juga menjelaskan, praktik yang dilakukan oknum pegawai BEI sudah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan emiten yang sahamnya tercatat di bursa.

Melalui praktik tersebut, oknum tersebut disebut juga mendirikan perusahaan jasa konsultan, yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dana terkumpul sekitar Rp 20 miliar.

Di sisi lain, proses penerimaan emiten di bursa ternyata melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mendeklarasikan suatu perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana atau IPO.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel