Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Bisnis Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 66 emiten yang tidak melaporkan kinerja keuangan tahun 2023 hingga batas waktu pelaporan.

Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi tersebut antara lain PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Mustika Ratu Tbk. (MRAT) Kepada PT Kimia Farma Tbk. (KAEF)

Dalam pengumuman tertanggal 10 Juni 2024, Kepala Bagian Peraturan dan Pelayanan Perusahaan Daftar BEI menyatakan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah 1 April 2024.

Ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Ketentuan Transmisi Laporan Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Selanjutnya Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian pemberitahuan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Tahunan Auditan harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan Auditan.

“Dan berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00014/BEI.PLP-05-2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan per tanggal 31 Desember 2023, Bursa telah menerbitkan Surat Peringatan Tulis II II dan perintah Denda Rp 50 Juta kepada 81 Perusahaan Tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan, tulis BEI.

Berdasarkan pantauan Bursa terhadap batas waktu penyampaian Laporan Keuangan setelah penyampaian Sanksi Kedua di atas, sebanyak 950 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. . Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku yang berbeda dan 18 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 per 31 Desember 2023.

Dari perusahaan tersebut, sebanyak 882 emiten telah menyampaikan laporan keuangan berakhir 31 Desember 2023 tepat waktu dan 66 emiten wajib lapor tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023.

“Bursa akan menerbitkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 66 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan auditan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegas BEI.

Berikut daftar 66 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan:

1. ALTO PT Tri Banyan Tirta Tbk2. Militer PT Armidian Karyatama Tbk3. Arti PT Ratu Prabu Energi Tbk4. BIKA PT Binakarya Jaya Abadi Tbk5. BIPI PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk6. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk7. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk8. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk9. COWL PT COWELL DEVELOPMENT Tbk10. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk11. DEAL PT Dewata Freight International Tbk12. Bebek PT Jaya Bersama Indo Tbk13. ETWA PT Eterindo Waxanatama Tbk14. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk15. GAMA PT Aksara Global Development Tbk16. GOLL PT Golden Pertanian Tbk17. HKMU PT HK Metals Utama Tbk18. Gedung PT Hotel Mandarine Regency Tbk19. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk20. INAF PT Indofarma Tbk21. JAWA PT Jaya Agra Wattie Tbk22. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk23. KAEF PT Kimia Farma Tbk24. Kayu PT Darmi Bersaudara Tbk25. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk26. KPAL PT Teguh Marine Tbk27. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk28. KRAH PT Grand Kartech Tbk29. KRAS PT Krakatau Besi (Persero) Tbk30. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk31. PIMPIN PT Logindo Samudramakmur Tbk32. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk33. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk34. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk35. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk36. MDIA PT Intermedia Capital Tbk37. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk38. MRAT PT Mustika Ratu Tbk39. MTFN PT Capitalinc Investment Tbk40. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk41. MYRX PT Hanson Internasional Tbk42. NIPS PT Nipress Tbk43. NIRO PT City Retail Developments Tbk44. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk45. PLAS PT Polaris Investama Tbk46. PEMILIHAN PT Pollux Properties Indonesia Tbk47. POLU PT Bunga Emas Tbk48. Odo PT Pool Advista Indonesia Tbk49. PRAS PT Prima Paduan Baja Universal Tbk50. MURNI PT Trinitan Metals and Minerals Tbk51. RIMO PT Rimo Internasional Lestari Tbk52. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstil Tbk53. SIMA PT Siwani Makmur Tbk54. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk55. SQMI PT Wilton Makmur Indonesia Tbk56. SUGI PT Sugih Energi Tbk57. SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk58. TDPM PT Tianrong Chemical Industry Tbk59. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk60. TOPS PT Totalindo Sektor Persada Tbk61. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk62. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk63. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk64. URBN PT Urban Jakarta Propertindo Tbk65. VIVA PT Visi Media Asia Tbk66. ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk

____

Penafian: laporan ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel