Bisnis.com, BALIKPAPAN – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka rencana pencatatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Ini tidak akan berlaku hingga Oktober 2024.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Pengambilan Keputusan Perseroan di Bursa Efek Indonesia, mengatakan proses pencatatan saham sendiri merupakan inisiatif strategis perseroan. 

Jadi, perusahaan yang perlu meninjau dokumen seperti laporan keuangan dan dokumen hukum berhak memperbarui informasi tersebut. 

Tentu kami berterima kasih kepada siapapun termasuk Bank Mumalat yang telah memperbarui dokumen termasuk laporan keuangan dan melakukan investigasi kembali. Tentu kami masih menunggu. Kami sangat yakin Bank Mumalat akan kembali lagi, ujarnya di Balikpapan, Sabtu. 5/10/2024)

Newman tidak memberikan batas waktu pencatatannya. Namun, persyaratan tersebut ia hadapi hingga ada permintaan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang saya tahu, manajemen Bank Muamalat bekerja keras dan selalu berbicara dengan kami. Kami berharap ini bisa tercapai,” ujarnya.

Bank Muamalat diketahui berencana mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun depan. Namun rencana ini belum terlaksana hingga saat ini. 

Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Komisi Pasar Keuangan dan Bursa Inarno Jajadi mengatakan, sesuai jadwal, OJK telah memberitahukan kepada Bank Mumalat bahwa bank syariah tradisional Indonesia masih bertanggung jawab. Terdaftar di bursa efek. 

“Saat ini perseroan [Bank Muamalat] sedang dalam proses pemenuhan persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya melalui tanggapan tertulis, Rabu (11/9/2024). 

Sebelumnya, Sekretaris Bank Muamalat Hayunaji mengatakan Bank Muamalat mengalami kendala karena belum lengkapnya daftar tersebut meski ditargetkan selesai pada 2023. 

“Akibat tidak terpenuhinya beberapa persyaratan oleh Bank Muamalat, maka tidak dapat dilakukan identifikasi data pemegang saham haji tahun 1992 – 1994,” kata Hayunaji. 

Sekitar 300.000 pemegang saham merupakan warga asing dari tahun 1992 hingga 1994. Sebelum pencatatan, Bank Muamalat melakukan beberapa upaya untuk memperbarui data pemegang sahamnya.

Sedangkan Bank Muamalat telah menjadi perusahaan publik sejak tahun 1993, namun hingga saat ini sahamnya belum tercatat di bursa. 

Tujuan pencatatan ini, selain untuk memenuhi persyaratan hukum, adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakuisisi saham Bank Mumalat dan meningkatkan permodalan bank syariah di pasar modal.

Jika Bank Muamalat menyetujui langkah tersebut, maka perseroan akan menyusul empat bank syariah lain yang terpilih di bursa, yakni Bank Panin Dubai Syariah (PNBS), BTPN Syariah (BTPS), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Aladdin Syariah. (Perbankan).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel