Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan banding atas keputusan banding PT Bank DKI terkait pengalihan utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Diketahui, Bank DKI menggugat Wasquita Beton atas utang Rp 745,84 miliar. Pasalnya, perseroan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 30 Juni 2023 menyetujui konversi utang tersebut menjadi obligasi wajib konversi (OWK).

Dalam keputusan dalam hal no. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaporkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan BEI menjadi tergugat kedua dan notaris bernama Ashoya Ratham menjadi penggugat pertama. Vaskita Beton menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

BEI kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan BEI Kawtsar Primadi Nurahmad mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati setiap keputusan pengadilan. Namun BEI menganggap kasus ini merupakan perselisihan antara Bank DKI dan Waskita Beton.

“Tidak dapat diterima BEI selaku penyelenggara transaksi efek harus dikenakan sanksi berupa pembayaran biaya hukum yang timbul dalam persidangan beserta terdakwa dan tersangka lainnya,” ujarnya kepada media, Kamis (17/10). /2024).

Penuntutan ini juga merupakan upaya untuk mempertahankan posisi impunitas BEI dan memastikan bahwa proses persidangan berlangsung adil dan jujur, kata Koutsar.

Oleh karena itu, dia mengatakan penerimaan RUPSLB Waskita Beton tidak ada kaitannya atau berkaitan dengan apa yang dilakukan BEI dalam mengatur transaksi efek tersebut.

“Konfirmasi RUPSLB WSBP yang diterbitkan Bank DKI tidak ada kaitannya dan tidak mempunyai kaitan atau dampak hukum dengan status dan tanggung jawab BEI,” kata Kautsar.

Dalam laporan Bisnis.com tertanggal 4 Oktober 2024, Sekretaris Perusahaan Wasquita Beton Fandi Dewanto mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2024 dengan Nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo Nomor 5 ./Pdt.G / 2024/PN.Jkt.Tim.

Banding tersebut, kata Fundy, merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memperjuangkan hak-hak kreditur lain yang menyetujui penyelesaian tersebut.

“Perusahaan telah menerima permintaan tertulis dari sekitar 21,69% pemegang saham untuk berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan tuntutan Bank DKI yang merugikan kreditur WSBP,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama proses persidangan masih berjalan, WSBP akan tetap melaksanakan rencana restrukturisasi keuangan yang telah disepakati seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022.

Perseroan hari ini menyelesaikan empat tahap arus kas untuk membayar fee for debt servicing (CFADS) sebesar Rp 320,85 miliar. WSBP juga telah menyelesaikan pengalihan 85% sahamnya kepada pemegang saham melalui OWK.

“Perusahaan juga melakukan private penempatan Tier 1 dan Tier 2 untuk menentukan hak piutang usaha sebesar Rp 1,45 triliun,” kata Fandi.

________________

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Penilaian nilai sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.