Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka isu penyesuaian besaran iuran. Pasca penerapan Standar Tingkat Rawat Inap (KRIS) pada tahun 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron mengatakan penyesuaian tarif tersebut masih menunggu kajian. Setelah evaluasi, manfaat layanan, tarif dan biaya akan ditentukan.

“Semuanya nanti dievaluasi dan BPJS bukan pihak yang menilai. Kemudian kita tentukan manfaat dari layanan tersebut. tarif dan tarifnya,” kata Gufron saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Namun Gufron memastikan posisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini memadai atau defisit di tengah kenaikan klaim dan kenaikan tarif kesehatan. Kecukupan dana juga harus diperhatikan. Iuran partisipatif merupakan dana yang dikelola BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Posisi keuangan BPJS mengalami defisit RKAT pada tahun berjalan. Namun secara keseluruhan tidak defisit. Kalau peralatan dan konsumsi terus tumbuh, pasti tidak akan ada cukup pendanaan (defisit) suatu saat nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah juga memastikan, nominal besaran donasi yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 2 82 Tahun 2018 dan tetap berlaku sampai dengan Keputusan Presiden. Nomor 59 Tahun 2024 dilaksanakan adalah

Ketentuan ini diperuntukkan bagi peserta JKN kategori Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) atau peserta mandiri Kelas I iuran Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan. Dengan subsidi Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah. Sedangkan peserta Kelas III hanya membayar Rp35.000.

“Iuran JKN yang dicantumkan untuk saat ini tetap sama. Tidak boleh berubah. KRIS akan dilaksanakan pada Juni 2025,” kata Rizki.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadwalkan pengoperasian ruang perawatan Rumah Sakit (RS) KRIS di Proyek JKN BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.

“Pemanfaatan fasilitas ruang perawatan sesuai standar kategori rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh oleh BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Perpres 59/2024 Edisi Presiden 46A dikutip 103B Minggu (5/12/2024). ).

Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2024, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap KRIS berdasarkan kapasitas rumah sakit, demikian aturannya.

Pedoman Fasilitas Layanan KRIS ada di halaman berikutnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel.