Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mencari Adrian Asharyanto Gunadi, salah satu pendiri dan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berada di luar negeri.

Seperti yang Anda tahu, OJK pada Senin akibat pelanggaran ketentuan minimum saham dan ketentuan perseroan lainnya berdasarkan POJK No.10/POJK.05/2022. 21 Oktober Pada tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree. Pencabutan izin akan mengakibatkan penurunan kinerja; Hal ini juga terkait dengan mempengaruhi operasi dan layanan bagi masyarakat. 

Perizinan Lembaga Keuangan oleh Edi Setijawan, Kepala Departemen Inspeksi Khusus dan Pengendalian Mutu; Perusahaan Modal Ventura; Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK mengatakan pihaknya saat ini aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum. ) 

“Saat ini OJK dan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap orang tersebut, termasuk penetapan tuntutan pidana terhadap orang tersebut,” kata Edi kepada Bisnis, Selasa (22 Oktober). 2024).

Edi mengatakan timnya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional atau Interpol untuk memulangkan Adrian yang masih berada di luar negeri.

“Kami pasti akan bekerja sama dengan otoritas terkait, termasuk Interpol,” tambah Edi.

Sayangnya, Pada saat artikel ini diterbitkan, Edi belum menanggapi permintaan konfirmasi mengenai status Adrian dan apakah ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Plt. melek huruf, Kepala Departemen Komunikasi dan Inklusi Keuangan M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK melakukan evaluasi ulang terhadap Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi yang berujung pada larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham suatu perusahaan jasa keuangan. institusi sebagai wanprestasi dan hukuman maksimum.

Selain itu, OJK juga memblokir rekening Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.

Selain itu, Ismail mengatakan OJK juga telah melakukan penelusuran aset di lembaga jasa keuangan untuk memblokir Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai aturan hukum.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Bapak Adrian Asharyanto Gunadi ke Myanmar,” tegas Ismail.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA.