Bisnis.com, JAKARTA – Simak cara pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibandingkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP menjadi NPWP.

Pemerintah menetapkan batas waktu perbandingan NIK-NPWP hingga 1 Juli yakni hingga 30 Juni 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Penghasilan Badan, dan Wajib Pajak Badan Negara.

Dvi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan mengatakan hingga Senin (24/6/2024), NIK dibandingkan NPWP berjumlah 73,76 juta NIK.

Selanjutnya, terdapat 681.000 NIK-NPWP yang didaftarkan untuk NIK yang tidak dicocokkan atau disetujui.

“Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Daerah, sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang belum dicocokkan,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (28/6/2024).

Wajib Pajak dapat segera membandingkan NIK-NPWP sebelum batas waktu terlampaui, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Wajib Pajak dapat mengecek NIK-nya sesuai dengan NPWP untuk memastikan sudah sesuai dengan NIK-NPWP.

Lalu bagaimana cara mengecek NIK yang sudah menjadi NPWP? Periksa apakah NIK KTP menjadi NPWP

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp2. Pilih salah satu kategori yang tersedia, Pribadi atau Badan Hukum 3. Jika memilih Perorangan, masukkan NIK, nomor kartu keluarga (KK) dan kode captcha 4. Jika memilih badan usaha, isikan nama badan hukumnya tanpa PT. atau PTP., tidak. Keputusan persetujuan AHU dan kode captcha.5. Jika sudah diisi dengan lengkap, tekan “Cari” untuk mengetahui NIK Anda atau apakah perusahaan Anda sudah terintegrasi NPWP.6. Website kemudian akan menampilkan halaman hasil pencarian yang berisi NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (PTA) Pratama terdaftar dan status aktif 7. NIK yang terdaftar sebagai NPWP akan muncul pesan “Valid” pada kolom status NPWP. Bagaimana cara mengubah NIK KTP ke NPWP

1. Buka website https://www.pajak.go.id/ 2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai 3. Lihat status utama – validasi data di menu profil 4. 5. Masukkan NIK atau NPWP sebanyak 16 digit pada kolom yang ada di menu. Sistem akan memproses verifikasi data yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Sipil 6. Jika validasi berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data yang ditemukan 7. Langkah terakhir, login ke situs online DJP menggunakan NIK yang sesuai. Jika Wajib Pajak gagal memvalidasi NIK-NPWP, berikut cara mengatasinya.

1. Kunjungi https://www.pajak.go.id/2. Tekan login atau bisa langsung mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login3. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai 4. Tekan ikon tiga baris 5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil 6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP 7. Periksa keabsahan data dengan menekan tombol konfirmasi 8. Tekan ubah profil 9 .Jika berhasil tekan exit atau login , enter atau masuk kembali menggunakan NIK yang sesuai. (Ahmad Yahya)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel