Bisnis.com, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 belum dapat ditentukan. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan akan berpegang pada hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia, menanggapi persoalan penetapan upah minimum tahun depan yang ramai dibicarakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (MK)

“Saya kira akan selalu ada mediasi antara pengusaha dan serikat pekerja,” kata Erwin di kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Selain itu, Kadin Indonesia akan menjadi tuan rumah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 29-30 November dan 1 Desember 2024. Erwin memastikan persoalan upah minimum akan diajukan ke Parlemen Nasional akhir bulan ini.

Selain gaji, Rapimnas membahas rencana Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

“Kami akan membahas upah minimum ini di Majelis Nasional.”

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 karena masih menunggu peraturan pengupahan baru.

Wakil Kepala Departemen Pendidikan Nasional Agus Dermawan mengatakan pihaknya akan terus membahas upah minimum pada tahun depan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2. 6 Tahun 2023 Tentang pengaturan peraturan negara pengganti UU 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja, termasuk pengupahan. 

Agus Bisnis mengatakan, Kamis (14/11/2024) “Kita perlu menteri baru [Permenaker] untuk mengatur ketenagakerjaan.” 

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja mempunyai pandangan berbeda mengenai penentuan upah. Pengusaha ingin tetap mengacu pada Peraturan Negara (PP) 51/2023 tentang Pengupahan dalam penetapan upah.

Menurut Bob Azam dari Apindo Buruh, formula yang tertuang dalam PP/51/2024 sangat adil untuk upah minimum. Rumus perhitungan dalam aturan tersebut mencakup tiga variabel, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diberi sebutan alpha. 

“Usulan kami sejalan dengan formula upah minimum [PP .551/2023] yang sangat adil,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi 

Serikat pekerja menginginkan pemerintah menetapkan bagian penetapan upah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ivan Setiawan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mengambil aturan pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kasus ini. 

Ivan Bisnits, Kamis (14/11/2024) mengatakan, “Jangan menerima Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) di luar keputusan Mahkamah Konstitusi.”

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja (Manajer) belum bisa memastikan apakah penetapan dan penerbitan upah minimum tahun depan bisa diumumkan pada 21 November atau ditunda. Sebab, pemerintah masih mengembangkan aturan gaji baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (CJC). 

Merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, besaran upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November untuk provinsi dan tanggal 30 November untuk kabupaten/kota.  

“Belum jelas,” katanya.

Assasserli mengatakan, situasi tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan terkait ketenagakerjaan dari UU Ketenagakerjaan. 

Saat ini pemerintah sedang menyusun formula terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha, ujarnya. Selain itu, partai juga akan menggelar rapat gabungan dengan Dewan Pengupahan Nasional (NDB) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (NTC). 

Minggu depan akan ada pertemuan Pertahanan dan LCS tripartit, ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA