Bisnis.com, Jakarta – Administrasi Umum Bea dan Cukai (KMENKU) Kementerian Keuangan mengumumkan pihaknya telah menerapkan 122 tindakan terhadap aktivitas impor produk kosmetik ilegal selama Juni-September 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Bawah Rizal mengatakan, dari total 122 penindakan terhadap kosmetik ilegal, nilai barangnya mencapai sekitar Rp 2,72 miliar.

Khusus kosmetik, kami telah menerapkan 122 tindakan senilai sekitar Rp 2,72 miliar untuk nilai barang selama Juni hingga September 2024, kata Rizal saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Senin (30/9/2024).

Rizal, negara dengan tipikal garis pantai yang sangat panjang, mengatakan produk impor sangat mudah diselundupkan secara ilegal. 

Rizal mengatakan barang impor ilegal bisa diselundupkan dari mana saja, baik melalui pelabuhan pemerintah maupun non pemerintah, bahkan lintas batas negara. Oleh karena itu, pihaknya berupaya memperketat kontrol terhadap banyak masukan.

“Seperti perbatasan darat, bisa dari Kalimantan, bisa dari pantai timur Sumatera dan Filipina hingga Manado,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas Impor Ilegal pada Senin (30/9/2024) di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, menunjukkan hasil penertiban beberapa barang yang menerapkan sistem tata niaga impor produk kosmetik.

Tercatat sepanjang Juni-September 2024, berhasil disita sebanyak 970 nama atau 415 ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar. 

Produk kosmetik impor ilegal yang disita Satgas Impor Ilegal pada Juni hingga September 2024 sebagian besar berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk ilegal tersebut merupakan produk kosmetik yang tidak berizin dan mengandung zat terlarang dan berbahaya.

Jadi kita juga cek di laboratorium dan sebagian besar produknya berasal dari China atau China, lalu Filipina, Thailand, Malaysia, kata Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, produk ilegal yang berhasil dipasok akan dimusnahkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel