Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Bea dan Cukai mengungkap jaringan yang mengedarkan stempel rokok ilegal palsu di wilayah Jawa Tengah. Pihak bea cukai telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pembeli, penjual, dan penyedia jasa.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, aksi tersebut bermula dari adanya informasi adanya pasokan meterai pajak palsu dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan operasi di sepanjang jalur perbekalan dan berhasil mencegat sasaran pada 12 Juni 2024 di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.  

Hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut Bea dan Cukai menemukan 749 stempel yang diduga palsu disembunyikan di belakang jok penumpang serta 10 kantong tembakau di bagian belakang mobil, jelas Ika, Kamis (8/8/2024). ).

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus ini tidak hanya terjadi pada satu pihak saja. Dari bukti permulaan yang cukup, pemilik produk M.N. (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pengemudi A.K. (45) dan penumpang A.S.

Berdasarkan informasi dari MN, barang haram tersebut diterima oleh M (52) beralamat Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, dan juga menerima barang tersebut dari K (47) beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang. 

Mereka, MN, M dan K ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya telah diperiksa formil dan materiil oleh Jaksa Pengadilan Negeri Patiou (Kezari) dan dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kemudian, hari ini Kamis (8/8/2024), barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan pihak Bea Cukai dan Bea Cukai Kudus ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. 

“Ada potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari tindak pidana tersebut, antara lain pajak, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp 222.156.396,” kata Ika. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan pemerintah, mengancam hukuman pidana, bahkan menimbulkan persaingan dagang tidak sehat.

IKA berharap masyarakat segera melaporkan segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai dan F.K.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA