Bisnis.com, Jakarta – PT Bank BCA Syariah, Peraturan Jasa Keuangan (POJK) no. 17/2024 menyetujui positif isu tersebut.

Direktur BCA Syaria Pranata mengatakan aturan tersebut akan meningkatkan kesadaran finansial masyarakat, khususnya terkait pembiayaan emas.

Saat dihubungi dunia usaha, Jumat (15/11/2024), ia mengatakan, “Hal ini akan meningkatkan literasi pembiayaan emas di masyarakat.”

Selain itu, ia juga meyakini aturan baru tersebut akan berdampak positif terhadap perkembangan pembiayaan emas di BCA Syariah.

Per September 2024, laba bersih BCA Syariah sebesar Rp133,41 miliar, meningkat 12,2% (year-on-year) dari Rp118,9 miliar. Aset yang ditransfer meningkat 12,95% (YoY) menjadi 13,36 triliun.

Sejak periode interim, dana yang disalurkan meningkat 32,8% (YoY) menjadi Rp 10,43 triliun. Outstanding dana emas juga meningkat 150,9% (YoY) menjadi Rp 133,6 miliar.

Sementara itu, POJK 17/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang 4/2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memaksa Perusahaan Jasa Keuangan (LJK) melakukan kegiatan usaha promiscuous yakni kegiatan komersial. . Penimbunan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penyimpanan emas atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan.

OJK Agusman, Direktur Utama Pengelola Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), meyakini pasokan emas akan memenuhi pasokan dan permintaan. 

Termasuk monetisasi emas yang dibiarkan menganggur di masyarakat, tulis Agusman dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA