Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan penerbangan Lion Group melanggar keputusan Mahkamah Agung terkait kebijakan harga penerbangan. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Dagang (KPPU) M. fanshurullah Asa mengatakan Lion Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung tentang kebijakan tarif penerbangan. 

Ketidakpatuhan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group, kata Fanhurullah dalam keterangan resmi, Jumat (20 September 2024). 

Menurut fanshurullah Asa, Lion Group tidak melaporkan adanya perubahan kebijakan penetapan harga tiket ke KPPU, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi no. KPPU.

KPPU memutuskan perkara no. Keputusan no. 15/KPPU-I/2019 tanggal 22 Juni 2020, terkait 7 maskapai penerbangan yang melanggar Pasal 5 dan 11 UU No. 15/KPPU-I/2019. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Maskapai penerbangan antara lain PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi semuanya diduga terlibat dalam kartel maskapai penerbangan terkait harga jasa transportasi.

Dalam putusan tersebut, KPPU mewajibkan maskapai penerbangan untuk melaporkan selama dua tahun segala kebijakan yang dapat mempengaruhi persaingan dan harga tiket. 

Namun dari ketujuh maskapai tersebut, hanya PT Lion Group, antara lain PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi yang dinyatakan tidak kooperatif, tidak menghadiri somasi, dan tidak menyerahkan dokumen persyaratan kepada KPPU.

Karena kejanggalan tersebut, KPPU menduga pengabaian putusan MA oleh Lion Group disebabkan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. 

Untuk memperdalam penyidikan, KPPU berencana menarik kembali tiga maskapai penerbangan milik Lion Group dan memanggil PT Air Asia Indonesia pada pekan depan karena ada maskapai lain yang beroperasi di pasar yang sama.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel