Bisnis.com, JAKARTA – Bank Rakyat Rakyat (BPR) atau Bank Rakyat Rakyat Syariah (BPRS) harus memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar hingga akhir tahun ini. Pada saat yang sama juga terdapat 5% BPR/BPRS dengan modal saham kurang dari 6 miliar rupiah.

OJK memang menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipatuhi BPR berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR/BPRS ditetapkan sebesar Rp6 miliar, dicapai paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk mencoba memperkuat dan mengkonsolidasikan BPR. Penguatan dan konsolidasi BPR dilakukan dalam rangka pengembangan pembiayaan usaha kecil, menengah, dan mikro serta perluasan saluran pembiayaan masyarakat.​

Oleh karena itu, ke depan akan terjadi proses transformasi, kata Mahendra dalam konferensi pers usai rapat Dewan Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3 Maret 2024).

Sementara itu, OJK mencatat hingga Maret 2024, sebanyak 1.213 BPR/BPRS memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar. “Hanya 5% yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 6 miliar,” kata Mahendra.

OJK memperkirakan integrasi BPR akan semakin sibuk selama tenggat waktu peraturan tersebut. Dian Ediana Rey, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, meyakini masih banyak merger BPR tahun ini. “Beberapa BPR akan dikonsolidasi. Akan banyak sekali,” ujarnya.

Dia mengatakan OJK akan terus mendorong konsolidasi BPR, seperti melalui merger, untuk mengurangi jumlah BPR dan meningkatkan efisiensi. BPR yang efektif tersebut adalah BPR yang berkualitas.​

Saat ini 1.600 pemasok BPR akan dikurangi menjadi 1.000 yang melayani nasabah di seluruh Indonesia.

“Kita coba konsolidasi. Di satu tempat persaingannya sehat. Kita pakai beberapa indikator untuk memastikan jumlah [BPR] memadai,” kata Dian.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel