Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong literasi kripto untuk meningkatkan jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) di Tanah Air. Jumlah PFAK di Indonesia relatif sedikit, meskipun pendaftaran izin telah ditutup pada minggu ini. Jelasnya 16 Oktober 2024.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan pihaknya mendorong calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) melalui Asosiasi Pedagang Kripto (Aspakrindo) dan bursa agar segera menjadi PFAK.

“Upaya ini dilakukan dengan memperkuat literasi bagi para pemain di industri aset kripto,” kata Casson baru-baru ini kepada Business.

Saat ini terdapat 5 PFAK yang telah mendapat izin dari Bappebti berdasarkan Peraturan 13 Tahun 2022 Pedoman Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.

Kelima pedagang tersebut adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT Tiga Inti Utama (TRIV).

Sedangkan 13 perusahaan lainnya yang telah mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) saat ini sedang dalam proses menjadi PFAK di Bappebti.

“Ada 19 calon pedagang yang masih dalam proses perolehan SPAB atau SPAK,” jelas Kasson.

Berdasarkan Peraturan No. 13 Tahun 2022, lanjutnya, berharap ekosistem aset kripto di Indonesia semakin membaik. Aturan ini juga dinilai mampu mendorong peningkatan transaksi dan memperkuat perlindungan masyarakat atau konsumen.

Meski demikian, pemerintah tidak menampik adanya indikasi ‘kelalaian’ dalam Parba 13/2022 yang menjadi perhatian para pelaku usaha.

Tentu saja, kata Kasson, pelaku usaha perlu banyak melakukan penyesuaian. Misalnya terkoneksi dengan sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta integrasi sistem dengan bursa, kliring, dan penyimpanan.

“Dalam hal ini terintegrasi secara langsung dan menyeluruh. Tidak boleh lewat,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel