Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Perpres) tentang kehilangan dan pemborosan pangan.

Sekretaris Jenderal Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, keputusan itu diambil setelah Komite IV DPR RI dalam berbagai kesempatan mendesak pemerintah segera menerapkan undang-undang tentang limbah dan sampah makanan.

“Kami di Badan Penyediaan Pangan Nasional sudah mengambil inisiatif, yaitu kami sudah mengajukan RUU untuk membuat undang-undang presiden,” kata Sarvo dalam agenda peluncuran cara standar penghitungan kehilangan pangan dan sisa pangan pada Selasa ( 24)/9/2024). ).

Sarvo berharap penyusunan peraturan kehilangan dan pemborosan pangan dapat dimulai tahun ini dan diterbitkan dalam waktu enam bulan ke depan.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa terkendali dan enam bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita publikasikan,” ujarnya. 

Sarvo mengaku keputusan itu belum dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proposal ini tidak dibahas dengan pemerintahan baru.

Sebagai langkah awal, Sarvo mengatakan pihaknya telah memberikan izin untuk melakukan rencana tersebut kepada Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Protykno. Nantinya, Mensesneg akan mengirimkan dokumen tersebut kepada Presiden untuk disetujui.

Setelah mendapat persetujuan Presiden, Bapanas akan merumuskan undang-undang melalui koordinasi antar kementerian/lembaga. Dalam kelanjutan penyusunan UU Presiden, Bapanas juga akan memenuhi permintaan DPR RI untuk membuat undang-undang tentang kehilangan dan pemborosan pangan.

Ia mengatakan permasalahan food loss dan food waste sudah menjadi permasalahan mendesak yang perlu banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ingat, situasi ini terjadi pada rantai pasok pangan dan berkontribusi terhadap berkurangnya pasokan pangan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pemerintah menilai permasalahan ini harus segera diatasi sebagai bagian dari upaya menjamin pasokan pangan dalam negeri di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara. Dengan cara ini, pangan dapat diproduksi dalam jumlah yang cukup untuk memberi makan sekitar 280 juta penduduk Indonesia dan secara bertahap mengurangi impor pangan.

“Dan kita harus menjadi negara mandiri untuk menjamin ketahanan pangan melalui swasembada,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel