Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan ini banyak terjadi kecelakaan, salah satunya terjadi di Tol Cikampek-Purakarta-Padalarang (Cipularang) pada 11 November 2024. Dengan banyaknya kecelakaan, asuransi apa yang menjadi prioritas pihak ketiga tanggung jawab masyarakat ( TPL)?
Sebagai informasi, angka kecelakaan di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data Sistem Manajemen Keselamatan Jalan (IRSMS) Korlantas Polri, per 5 Agustus 2024 terjadi 79.220 kecelakaan. Angka kecelakaan tertinggi mencapai 11.924 kasus pada September 2024.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Heru Budi Herawan mengatakan hal ini menunjukkan pentingnya usulan regulasi asuransi kendaraan bermotor, khususnya TPL.
“Ini juga menjadi pembelajaran khususnya bagi masyarakat tentang perlunya secepatnya [asuransi TPL] karena sesuai ketentuan P2SK [UU Penguatan dan Pembangunan Daerah] Keuangan], khususnya UU pertanggungjawaban. asuransi pihak ketiga atau TPL, khusus kerusakan fisik,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (14 November 2024).
Budi mengatakan, kerugian kendaraan akibat kecelakaan di Tol Cipularang sangat besar, yakni mencapai miliaran rupee. Sedangkan korban dan orang tersebut diberikan jaminan sosial oleh Jasa Raharja. Ia juga mengapresiasi respon cepat Jasa Raharja dalam proses pembayaran.
Budi juga mengatakan, kecelakaan serupa sudah banyak terjadi di masa lalu, namun tidak dalam skala sebesar itu. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah segera melaksanakan usulan asuransi TPL. Setidaknya pada kuartal I atau II tahun 2025, ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya tentu menunggu Keputusan Presiden (Keppres), perintah eksekutif, perintah menteri (permen). Kemudian Badan Jasa Keuangan (OJK) selaku pengelola dan pengawas perusahaan asuransi pasti akan melakukan pemeriksaan asuransi yang masuk dalam asuransi TPL.
Selain itu, Budi mengatakan kewenangan pengambilan keputusan atas usulan asuransi kendaraan masih dibahas di Pusat Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ia mengatakan, tampaknya BKF sudah memasuki tahap akhir dengan pemerintahan baru.
“Tentu kami akan tanyakan kepada Presiden karena Kementerian Keuangan berada di bawah Presiden dan bukan melalui Menteri Penghubung. Jadi kemungkinan menunggu upaya yang baik untuk disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.
Budi juga mengingatkan, pelaksanaan usulan asuransi tersebut memerlukan konsultasi dengan Panitia XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Jadi yang menjadi ketetapan presiden belum tentu harus sesuai arahan, setelah sesuai arahan atau arahan atau OJK belum tentu bisa, ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA