Bisnis.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bank harus membayar biaya Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada perusahaan asuransi (LPS) mulai tahun 2025.

Dian Ediana Rae, Kepala Pengawasan Perbankan OJK, menjelaskan bahwa industri perbankan dan asosiasinya ikut serta dalam penyusunan aturan premi PRP yang dimulai pada tahun 2016.

“Bank telah mendapat informasi dan pemahaman yang cukup. dan harus dilakukan persiapan jika PRP Premium akan digunakan pertama kali pada tahun 2025, termasuk persiapan uang untuk PRP Premium ini,” ujarnya melalui tanggapan tertulis. yang diucapkan pada Minggu (15/9/2024)

Selain itu, persentase premi PRP yang diperlukan didasarkan pada tingkat risiko dan aset bank tertentu. Semakin banyak aset dan risiko yang dimiliki suatu bank, maka semakin tinggi pula preminya.

Hal ini dapat memberikan dorongan kepada perbankan, kata Dian. Dalam perlombaan untuk menjaga tingkat risiko pada tingkat yang sesuai atau lebih bijaksana.

“Bagi bank dengan 5 risiko atau tidak. Jumlah premi yang ditetapkan adalah 0%, berapa pun total asetnya. Sehingga pihak bank yang harus menghadapinya tidak terbebani untuk membayar ganti rugi PRP,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, iuran PRP merupakan wujud dari Peraturan Nomor 1 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan sejumlah peraturan turunan lainnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.