Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Regionalis Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) Menanggapi Otoritas Keuangan (OJK) bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan mengalihkan pemilik Bank Ekonomi Rakyat (BPR) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, sebagai pemain di sektor keuangan, Bank Jatim dapat berkontribusi positif terhadap program Otoritas Jasa (OJK). 

Selain itu juga merupakan bagian dari upaya penguatan sektor keuangan, khususnya percepatan bisnis BPR.

“[Walaupun BPD menanamkan modalnya ke BPR] yang bisa diusut tiap daerah, tepatnya tiap negara, tidak sama,” ujarnya di Batavia, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rey mengatakan pengalihan pemilik BPR ke BPD yang dilakukan pemerintah daerah juga terkait dengan kebijakan kehadiran tunggal yang melarang pemerintah mengawasi lebih dari satu bank. Sedangkan untuk bank dagang. 

“Kami bilang [satu rencana, rencana satu pemilik punya satu BPR] dan dua tahun untuk menyelesaikannya,” kata Dian.

Kedepannya, kata Dian, keberadaan BPR tetap dimiliki secara implisit oleh pemerintah daerah di tingkat negara bagian dan kabupaten, dengan kepemilikannya dilakukan oleh BPD secara organisasi.

Pasalnya, BPD dinilai merupakan lembaga keuangan yang lebih kuat dibandingkan BPR baik dari segi permodalan maupun tata kelola.

“Jadi ke depan kalau ada masalah di BPR, BPR akan membantu lebih cepat. DPRK tidak lagi bergantung pada proses politik, dll. Namun akan lebih cepat dirilis oleh BPD. Dikatakannya, skala “BPR sangat kecil dibandingkan potensi BPD”.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel