Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPS pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dirilis, perseroan menyatakan pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) sampai dengan pukul 16.00 WIB pada Senin, 6 Mei 2024.

“RUPS akan diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI,” tulis administrasi AMAR, dikutip Jumat (10/5/2024).

Nantinya, RUPST akan membahas lima topik dalam rapat tersebut. Pertama, persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk laporan Komite Komisaris dan pengukuhan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

“Juga memberikan pembayaran dan pembebasan (release and pelepasan) tanggung jawab kepada para anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan pada tahun buku terakhir. 31 Desember 2023,” ujarnya. Manajemen AMAR.

Kedua, menentukan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Seperti diketahui, pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023, perseroan membukukan laba sebesar Rp 177,97 miliar.

Sesuai ketentuan tersebut, perseroan akan menyisihkan Rp50 juta dari laba tahun buku 31 Desember 2023 untuk disimpan dan menyisihkan Rp55 miliar untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, ujarnya RUPST di situs web perseroan.

Ketiga, penetapan gaji direksi dan anggota dewan komisaris perseroan tahun buku 2024.

Keempat, penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik terdaftar untuk melakukan review laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk biaya auditnya. laporan yang diperlukan oleh Perusahaan.

Kelima, pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan

“Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 17 Tahun 2023, masa jabatan anggota Dewan Komisaris rata-rata lima tahun untuk satu periode.” Sehubungan dengan itu, Perseroan pada RUPS yang ke-5 RUPS Tahunan merekomendasikan pengangkatan tersebut. dari anggota dewan komisaris dan direksi perseroan,” demikian bunyi pernyataan AMAR dari dewan direksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA