Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rencana penjualan elpiji 3 kg bukan merupakan subsidi keuangan langsung (BLT). Pemerintah tengah mengkaji perubahan sistem penyaluran subsidi energi dalam bentuk natura . Kata Bahlil, menurut informasi Bahlil, perubahan penyaluran elpiji 3 kg dinilai berisiko. Apalagi UMKM-yada sangat membutuhkan gas melon. Konsumsi keluarga tidak bisa dilakukan” karena hal ini berkaitan dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi keluarga. Jadi kita harus terus mengawasi,” kata Pak Bahilil, tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, ada rencana pembelian elpiji 3 kilogram dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu akan terus dilakukan sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah, yaitu mendaftarkan mereka yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kilogram, karena jika tidak, maka akan terjadi penolakan. Masyarakat jangan membeli mubazir,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu juga menargetkan proses registrasi subsidi elpiji 3 kilogram berbasis NIK selesai pada triwulan I 2025. “Kami akhirnya menargetkan triwulan tersebut pertama tahun depan akhirnya,” tutupnya ketika sebelumnya pemerintah berencana mengalokasikan subsidi LPG berdasarkan jumlah penduduk atau subsidi tertutup. Sebab, penyaluran subsidi LPG seringkali tidak tepat sasaran. Dan sebagian besar akan dinikmati oleh kelas menengah pada Juni 2024. Arifin Tasrif, mantan Menteri ESDM. Dikatakannya, perubahan subsidi LPG 3 kilogram akan dilakukan bertahap pada Tahap 1, mengubah subsidi serpih. Dimulai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang pedoman teknis pendistribusian gas inert tertentu untuk sasaran pengisian, yang kemudian dituangkan dalam Surat Perintah General Manager Divisi Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DGM/2023 Mengenai panjang wilayah dan jangka waktu pendistribusian LPG di beberapa wilayah sasaran. ”Mulai tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya, pembelian tabung LPG 3 kg dari sub-dealer hanya dapat dilakukan oleh pengguna terdaftar. “Pengguna yang belum terdaftar harus mendaftar ke distributor sebelum melakukan transaksi,” kata Arifin Tan. Mulai 1 Maret 2023, Arifin, pihaknya telah menerapkan sistem yang sama untuk pengguna tangki elpiji ukuran 3 kilogram, kemudian mulai 1 Juni 2024 Sebelumnya, pembelian tangki LPG 3 kilogram dari distributor akan dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina). Arifin juga menjelaskan, subsidi tangki LPG tahap kedua pada tahap ini akan disasar pemerintah mengatakan bahwa penargetan pengguna tangki LPG 3 kg hanya akan dilakukan setelah kerangka hukum telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan pengguna.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA.