Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kontrak usaha pertambangan (IUP) tidak bisa dialihkan sesuai aturan terkait penyediaan tempat usaha pertambangan khusus (WIUPK). )) kepada organisasi bisnis keagamaan.

Pak Bahlil mengatakan, kelompoknya akan mencari mitra profesional dari organisasi keagamaan dalam pengelolaan pertambangan setelah pemerintah menyalurkan IUP ke swasta.

“Kami sedang mencari mitra bahwa IUP ini tidak bisa dipindahtangankan. Ini kuat, tidak mudah, karena IUP ini dikelola oleh organisasi publik dan tidak bisa dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat. (7/6/2024).

Ia juga menegaskan, pemberian IUP dilakukan oleh ahlinya dan tidak ada konflik kepentingan dengan pemilik kontrak pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya.

Bahlil berharap hasil IUP dapat mengurangi beban dan memudahkan banyak organisasi dalam melaksanakan program pemerintah dan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan PP No.96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral dan Batubara, memberikan WIUPK kepada badan usaha yang memiliki banyak organisasi keagamaan.

Undang-undang yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 menyebutkan, pemberian WIUPK dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, WIUPK pada tingkat pertama dapat diberikan kepada usaha yang dikelola oleh organisasi keagamaan,” bunyi pasal 84 A undang-undang tersebut.

WIUPK yang dimaksud adalah milik eks PKP2B yang badan usahanya dikuasai oleh banyak organisasi pengelola WIUPK yang dilarang bekerjasama dengan eks PKP2B atau perusahaan patungan.

Ketentuan WIUPK berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku. Program lain mengenai pentingnya WIUPK bagi perusahaan yang memiliki banyak organisasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel